Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu penarikan aset berupa mobil dinas dan rumah dinas milik negara yang masih dikuasai mantan pejabat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria di Ternate, Jumat, mengatakan berdasarkan laporan bahwa aset yang belum dikembalikan, yakni 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat, sedangkan lima pejabat aktif hingga kini dilaporkan masih menggunakan aset milik negara tersebut.
"Itu sudah saya sampaikan, nanti diberikan data lagi, karena ada 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat, kecuali lima pejabat aktif, dua mantan wakil wali kota, dan camat," katanya.
Dia menyatakan pihaknya telah turun ke lapangan dan tidak ingin kejadian seperti mantan Bupati Keerom di Papua pada bulan Agustus 2021 yang dipidana 3 tahun penjara.
Baca juga: KPK soroti penggunaan aset eks kediaman Gubernur Malut, tegakkan hukum
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Papua terkait tindak pidana penggelapan aset di mana saat dia keluar dari rumah dinas, ternyata isi seluruh rumah dinas ikut dikosongkan atau dibawa. Akibatnya ada pihak yang melapor ke Polda Papua sehingga mantan bupati itu menjalani sidang dan divonis tiga tahun penjara.
"Jika belajar dari kasus pidana penggelapan aset itu, jangan sampai terseret. Kalau tidak mau terlibat masalah seperti itu," katanya.
Dia berharap pemerintah kabupaten/kota jika menemukan hal serupa melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait pidana penggelapan aset.
"Jadi aset tidak dikembalikan pimpinan daerah, maka bisa melaporkan ke APH dan laporan itu masuk tindak pidana penggelapan aset negara," katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan turun mendampingi di lapangan, misalnya tidak dikembalikan bisa dilaporkan dan itu masuk ke ranah tindak pidana penggelapan aset, termasuk rumah dinas mantan anggota DPRD akan dilakukan penyelamatan.
"Rumah dinas mantan anggota DPRD yang dikuasai lima ASN aktif dan satu mantan anggota DPRD," katanya.
Baca juga: KPK pantau kepatuhan pajak dan aset di Ambon, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria di Ternate, Jumat, mengatakan berdasarkan laporan bahwa aset yang belum dikembalikan, yakni 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat, sedangkan lima pejabat aktif hingga kini dilaporkan masih menggunakan aset milik negara tersebut.
"Itu sudah saya sampaikan, nanti diberikan data lagi, karena ada 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat, kecuali lima pejabat aktif, dua mantan wakil wali kota, dan camat," katanya.
Dia menyatakan pihaknya telah turun ke lapangan dan tidak ingin kejadian seperti mantan Bupati Keerom di Papua pada bulan Agustus 2021 yang dipidana 3 tahun penjara.
Baca juga: KPK soroti penggunaan aset eks kediaman Gubernur Malut, tegakkan hukum
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Papua terkait tindak pidana penggelapan aset di mana saat dia keluar dari rumah dinas, ternyata isi seluruh rumah dinas ikut dikosongkan atau dibawa. Akibatnya ada pihak yang melapor ke Polda Papua sehingga mantan bupati itu menjalani sidang dan divonis tiga tahun penjara.
"Jika belajar dari kasus pidana penggelapan aset itu, jangan sampai terseret. Kalau tidak mau terlibat masalah seperti itu," katanya.
Dia berharap pemerintah kabupaten/kota jika menemukan hal serupa melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait pidana penggelapan aset.
"Jadi aset tidak dikembalikan pimpinan daerah, maka bisa melaporkan ke APH dan laporan itu masuk tindak pidana penggelapan aset negara," katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan turun mendampingi di lapangan, misalnya tidak dikembalikan bisa dilaporkan dan itu masuk ke ranah tindak pidana penggelapan aset, termasuk rumah dinas mantan anggota DPRD akan dilakukan penyelamatan.
"Rumah dinas mantan anggota DPRD yang dikuasai lima ASN aktif dan satu mantan anggota DPRD," katanya.
Baca juga: KPK pantau kepatuhan pajak dan aset di Ambon, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022