Penyidik Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut berhasil mengamankan dua remaja beserta barang bukti ganja dengan berat bruto 1,1 ons di Kelurahan Sangaji Utara, Kota Ternate.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil di Ternate, Selasa, mengatakan, dua remaja telah diamankan penyidik Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara beserta barang bukti ganja.

Kabid Humas menjelaskan, kedua remaja tersebut yakni berinisial FAA (22) dan FM (23), yang diamankan di Jalan Oskar seputaran Kelurahan Sangaji Utara, Ternate Utara.

"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1,1 ons ganja yang dibungkus plastik kresek warna hitam, kemudian 1 unit HP," ujarnya.

Baca juga: BNN Malut menang praperadilan terkait penangkapan tersangka narkoba

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya FAA dan FM positif THC Narkotika jenis ganja, "Keduanya juga telah mengakui perbuatannya.

"Kedua tersangka dan Barang Bukti saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mako Dit Resnarkoba untuk dilakukan pengembangan," ujarnya.

Kabid Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Malut untuk mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan yang menyesatkan dan merugikan banyak orang.

"Mari kita sama-sama jaga Maluku Utara agar terbebas dari peredaran narkoba," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AA dan MYI menyusul ditemukan 1,8 kg narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman di Kota Ternate.

Baca juga: Kejari Ternate somasi seorang pengacara karena status facebook

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, paket ganja tersebut dipasok dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan ganja diamankan dari salah satu kantor jasa pengiriman di wilayah Kota Ternate.

Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga menahan dua tersangka masing-masing berinisial AA dan MYI yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.

Dia menyebut, kedua tersangka yakni MYI adalah tersangka yang menyuruh untuk mengambil narkoba sedangkan tersangka AA merupakan pelaku yang menerima barang bukti ganja seberat 1,8 kg atas suruhan tersangka MYI.

Baca juga: Kapolri minta jajaran tindak tegas perjudian dan narkoba

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022