Tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Kompol WS, AKP BS, dan AKP H memperagakan 30 adegan saat menjalani rekonstruksi tragedi menewaskan 133 orang dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, di lapangan Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu.
"Hari ini penyidik fokus melakukan rekonstruksi untuk tiga tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi mengatakan rekonstruksi menghadirkan 54 orang saksi dan pemeran pengganti.
"Ada 30 adegan yang dilaksanakan di rekonstruksi," ujar dia.
Baca juga: Polri: Segera laksanakan ekshumasi dua korban Kanjuruhan
Rekonstruksi hari ini, kata Dedi, merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Selain menjawab pertanyaan TGIPF, rekonstruksi ini untuk menjaga penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
"Tujuannya peran tersangka dari tiga orang itu dilihat jaksa. Apa yang belum jelas menjadi lebih jelas," ujarnya.
Menurut dia, secara teknis rekonstruksi ini ada berita acara, lalu masuk berkas yang nantinya akan diserahkan ke jaksa dan peneliti.
Nantinya jaksa meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik dan bila sudah P21 akan segera tahap 2 lalu persidangan, katanya.
"Rekonstruksi ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini dituntaskan transparan dan akuntabel," kata dia.
Baca juga: Polri sebut 36 korban luka tragedi Kanjuruhan masih dirawat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan jalani rekonstruksi di Mapolda Jatim
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Hari ini penyidik fokus melakukan rekonstruksi untuk tiga tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi mengatakan rekonstruksi menghadirkan 54 orang saksi dan pemeran pengganti.
"Ada 30 adegan yang dilaksanakan di rekonstruksi," ujar dia.
Baca juga: Polri: Segera laksanakan ekshumasi dua korban Kanjuruhan
Rekonstruksi hari ini, kata Dedi, merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Selain menjawab pertanyaan TGIPF, rekonstruksi ini untuk menjaga penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
"Tujuannya peran tersangka dari tiga orang itu dilihat jaksa. Apa yang belum jelas menjadi lebih jelas," ujarnya.
Menurut dia, secara teknis rekonstruksi ini ada berita acara, lalu masuk berkas yang nantinya akan diserahkan ke jaksa dan peneliti.
Nantinya jaksa meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik dan bila sudah P21 akan segera tahap 2 lalu persidangan, katanya.
"Rekonstruksi ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini dituntaskan transparan dan akuntabel," kata dia.
Baca juga: Polri sebut 36 korban luka tragedi Kanjuruhan masih dirawat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan jalani rekonstruksi di Mapolda Jatim
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022