Pemerintah Kota {Pemkot) Ambon dan Badan Pertanahan Nasional dan Agraria dan Tata Ruang (ATR) membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 86 tahun 2018 tentang performa agraria.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Tim GTRA tingkat kabupaten dan kota dibentuk berdasarkan SK Bupati/Walikota, sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional Reforma Agraria,” kata Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena, di Ambon, Jumat.
Tim GTRA katanya, merupakan lembaga yang terdiri atas lintas sektor kementerian atau lembaga serta melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat, dimana pelaksanaan reformasi agraria melalui dua penataan.
Baca juga: Polda Maluku Utara ungkap kasus mafia tanah libatkan pegawai BPN, begini penjelasannya
“Pertama terkait penataan aset yakni kegiatan persertifikatan tanah masyarakat melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset. Kedua, Penataan Akses yakni pemberian kesempatan kepada akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek performa agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah,” katanya.
Penataan Akses, lanjutnya, dilaksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah, memfasilitasi kerjasama antara masyarakat pemilik sertifikat hak milik dengan badan hukum melalui program kemitraan yang berkeadilan.
“Penataan akses juga dilakukan dengan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, serta mendorong inovasi kewirausahaan subjek reforma agraria,” ujarnya.
Ia menyatakan, tujuan dari reforma agraria adalah membuktikan bahwa pemerintah hadir dalam upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan.
Baca juga: PP Muhammadiyah dukung penuh pemerintah berantas mafia tanah
Selain itu menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat berbasis agararia.
Kepala BPN/ATR Kota Ambon, Enggeline Pesulima, menjelaskan kegiatan reforma agraria memudahkan masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah, karena sertifikat diterbitkan secara massal.
“Kalau masyarakat mengeluh pengurusan sertifikat lama pasti itu ada yang kurang dari persyaratan yang diminta,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelayanan di ATR/BPN tidak lagi secara manual tapi sesuai sistem, sehingga apabila persyaratan yang diminta oleh sistem tidak dipenuhi, maka tidak dapat diproses lanjut.
“Masyarakat yang hendak mengurus sertifikat silahkan memenuhi persyaratan yang diminta melalui sistem," katanya.
Baca juga: Anggota DPR Junimart Girsang soroti atribut baru Kementerian ATR/BPN
Tim GTRA katanya, merupakan lembaga yang terdiri atas lintas sektor kementerian atau lembaga serta melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat, dimana pelaksanaan reformasi agraria melalui dua penataan.
Baca juga: Polda Maluku Utara ungkap kasus mafia tanah libatkan pegawai BPN, begini penjelasannya
“Pertama terkait penataan aset yakni kegiatan persertifikatan tanah masyarakat melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset. Kedua, Penataan Akses yakni pemberian kesempatan kepada akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek performa agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah,” katanya.
Penataan Akses, lanjutnya, dilaksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah, memfasilitasi kerjasama antara masyarakat pemilik sertifikat hak milik dengan badan hukum melalui program kemitraan yang berkeadilan.
“Penataan akses juga dilakukan dengan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, serta mendorong inovasi kewirausahaan subjek reforma agraria,” ujarnya.
Ia menyatakan, tujuan dari reforma agraria adalah membuktikan bahwa pemerintah hadir dalam upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan.
Baca juga: PP Muhammadiyah dukung penuh pemerintah berantas mafia tanah
Selain itu menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat berbasis agararia.
Kepala BPN/ATR Kota Ambon, Enggeline Pesulima, menjelaskan kegiatan reforma agraria memudahkan masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah, karena sertifikat diterbitkan secara massal.
“Kalau masyarakat mengeluh pengurusan sertifikat lama pasti itu ada yang kurang dari persyaratan yang diminta,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelayanan di ATR/BPN tidak lagi secara manual tapi sesuai sistem, sehingga apabila persyaratan yang diminta oleh sistem tidak dipenuhi, maka tidak dapat diproses lanjut.
“Masyarakat yang hendak mengurus sertifikat silahkan memenuhi persyaratan yang diminta melalui sistem," katanya.
Baca juga: Anggota DPR Junimart Girsang soroti atribut baru Kementerian ATR/BPN
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022