Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengemukakan sinergi antara pemangku kepentingan untuk mewujudkan agraria bermartabat di provinsi itu.
"Kepada para Bupati dan Wali kota Se-Maluku, saya minta untuk menyelesaikan persoalan reforma agraria di wilayahnya masing-masing sehingga menjamin kepastian hukum bagi masyarakat," kata Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Maluku Sadali Ie di Ambon, Kamis.
Hal itu diutarakannya dalam Rapat koordinasi (Rakor) gugus tugas reforma agraria Provinsi Maluku oleh Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku di Ambon.
Rakor tersebut digelar dengan sorotan tema Sinergitas lintas sektor dan kebijakan penataan aset dan penanganan akses reforma dari tanah transmigrasi dan Pelepasan Kawasan Hutan dengan Pemberian Jaminan Kepastian Hukum atas Tanah serta Kemudahan Akses ke Sumber-Sumber Ekonomi untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat.
Menurutnya rapat tersebut menjadi strategis untuk mengoptimalkan produktifitas tanah, dan memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara dan tanah milik umum, serta pemanfaatan untuk memenuhi kepentingan seluruh masyarakat Maluku.
“Kita semua menyadari bahwa masih terdapat banyak permasalahan agraria di Provinsi Maluku, diantaranya wilayah administrasi yang berstatus tanah adat, penguasaan dan pemilikan tanah secara adat atau penguasaan oleh marga/soa/negeri petuanan," ungkapnya.
Selain itu, kata dia saat ini masih sulit mengumpulkan data untuk menganalisa lokasi tanah orbit reforma agraria baik untuk Analisa kelayakan maupun snalisa arahan program pertanahan karena tidak tersedianya data spasial yang akurat.
Untuk itu rapat koordinasi tersebut dapat menjadi momen berbagi informasi dan kolaborasi antar sesama peserta guna menyatukan pandangan serta komitmen dalam rangka percepatan reforma agraria di Provinsi Maluku.
Turut hadir secara langsung pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Fransiska Vivi Ganggas, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kementerian ATR/BPN RI, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Maluku, Pejabat Eselon tiga dan empat lingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi/Kabupaten/Kota se-Maluku, para narasumber, beserta unsur terkait lainnya dan Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Dadat Dariatna secara virtual.