Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edward Kaban mengatakan pihaknya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian ketika hendak menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana korupsi.
"Kami sangat berhati-hati dalam menentukan status seseorang karena pastinya akan berimbas pada pribadi maupun keluarganya sehingga kami akan menjaga jangan sampai salah melangkah penetapan tersangka," kata Kajati didampingi Wakajati Maluku Agoes S. Prasetyo dan para asisten serta jaksa koordinator dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Ambon, Selasa.
Menurut ia, Kejati Maluku saat ini sedang menangani sejumlah perkara, yakni empat perkara dalam tahap penyelidikan dan delapan perkara tahap penyidikan.
Baca juga: Kejati Maluku libatkan auditor hitung kerugian negara proyek jalan Inamosol
"Untuk perkara di tingkat penyelidikan, kalau memang tidak ada alat bukti untuk mendukung ke tingkat penyidikan supaya dihentikan agar jangan sampai kasus ini berulang tahun, artinya penanganannya terkatung-katung bertahun-tahun tanpa ada penyelesaiannya," tandas Kajati.
Apabila hal ini tidak ada bukti awal yang ditemukan maka Kajati Edward memerintahkan penghentian proses penyelidikan. Namun, tidak tertutup kemungkinan apabila memang dalam perjalanannya ada temuan informasi tambahan lagi maka perkaranya dibuka kembali.
"Penghentian penyelidikan sebuah perkara yang tidak cukup bukti juga tidak sembarangan karena harus dilakukan kajian secara yuridis," jelasnya.
Empat perkara yang saat ini dalam proses penyelidikan meliputi dana hibah dari Pemprov ke KONI Maluku untuk kegiatan PON Papua 2022 senilai Rp16 miliar.
Baca juga: Kejati Malut tahan direktur perusda soal korupsi dana modal
Untuk perkara dana hibah ini, jaksa melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan penelusuran dan memastikan ada tidaknya unsur kerugian keuangan negara atau hanya kesalahan administrasi.
Kemudian kasus pembangunan gedung rumah sakit umum pratama di Kabupaten Kepulauan Aru, kasus dugaan penyimpangan anggaran peralihan alas hak atas tanah di BPN Kota Ambon, dan kasus dugaan penyimpangan atau penggelapan dana proyek di Balai Jalan Maluku.
"Intinya laporan masyarakat ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Kalau ada, baru diserahkan ke pidsus," katanya.
Selanjutnya untuk perkara tingkat penyidikan, ada delapan perkara yang ditangani, di antaranya dana desa dan alokasi dana desa Tawiri yang telah diproses di Pengadilan Tipikor Ambon, dua perkara dugaan korupsi di KPU Seram Bagian Barat, dan dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan di RSUD dr. M. Haulussy.
Selanjutnya perkara dugaan korupsi anggaran Simdes Kabupaten Buru Selatan dan dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Baca juga: Kejati periksa 25 saksi pada kasus korupsi proyek simdes.id Bursel
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Kami sangat berhati-hati dalam menentukan status seseorang karena pastinya akan berimbas pada pribadi maupun keluarganya sehingga kami akan menjaga jangan sampai salah melangkah penetapan tersangka," kata Kajati didampingi Wakajati Maluku Agoes S. Prasetyo dan para asisten serta jaksa koordinator dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Ambon, Selasa.
Menurut ia, Kejati Maluku saat ini sedang menangani sejumlah perkara, yakni empat perkara dalam tahap penyelidikan dan delapan perkara tahap penyidikan.
Baca juga: Kejati Maluku libatkan auditor hitung kerugian negara proyek jalan Inamosol
"Untuk perkara di tingkat penyelidikan, kalau memang tidak ada alat bukti untuk mendukung ke tingkat penyidikan supaya dihentikan agar jangan sampai kasus ini berulang tahun, artinya penanganannya terkatung-katung bertahun-tahun tanpa ada penyelesaiannya," tandas Kajati.
Apabila hal ini tidak ada bukti awal yang ditemukan maka Kajati Edward memerintahkan penghentian proses penyelidikan. Namun, tidak tertutup kemungkinan apabila memang dalam perjalanannya ada temuan informasi tambahan lagi maka perkaranya dibuka kembali.
"Penghentian penyelidikan sebuah perkara yang tidak cukup bukti juga tidak sembarangan karena harus dilakukan kajian secara yuridis," jelasnya.
Empat perkara yang saat ini dalam proses penyelidikan meliputi dana hibah dari Pemprov ke KONI Maluku untuk kegiatan PON Papua 2022 senilai Rp16 miliar.
Baca juga: Kejati Malut tahan direktur perusda soal korupsi dana modal
Untuk perkara dana hibah ini, jaksa melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan penelusuran dan memastikan ada tidaknya unsur kerugian keuangan negara atau hanya kesalahan administrasi.
Kemudian kasus pembangunan gedung rumah sakit umum pratama di Kabupaten Kepulauan Aru, kasus dugaan penyimpangan anggaran peralihan alas hak atas tanah di BPN Kota Ambon, dan kasus dugaan penyimpangan atau penggelapan dana proyek di Balai Jalan Maluku.
"Intinya laporan masyarakat ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Kalau ada, baru diserahkan ke pidsus," katanya.
Selanjutnya untuk perkara tingkat penyidikan, ada delapan perkara yang ditangani, di antaranya dana desa dan alokasi dana desa Tawiri yang telah diproses di Pengadilan Tipikor Ambon, dua perkara dugaan korupsi di KPU Seram Bagian Barat, dan dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan di RSUD dr. M. Haulussy.
Selanjutnya perkara dugaan korupsi anggaran Simdes Kabupaten Buru Selatan dan dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Baca juga: Kejati periksa 25 saksi pada kasus korupsi proyek simdes.id Bursel
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022