Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi regulasi penanganan benturan kepentingan di lingkup Pemerintah Kota Ambon, Maluku.

"Sosialisasi regulasi penanganan benturan kepentingan dilakukan di sejumlah dinas terkait di lingkup Pemerintah Kota Ambon yang memiliki potensi besar melaksanakan benturan kepentingan," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, sosialisasi oleh Tim Korsupgah KPK dilakukan atas permintaan Pemkot Ambon, agar pelayanan publik dapat dilakukan dengan baik, berdasarkan aturan yang telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemanfaatan benturan Kepentingan.

Baca juga: KPK memanggil empat saksi dalam pengembangan kasus Garuda Indonesia

“Saya sendiri pernah ke gedung KPK meminta pendampingan dari KPK, untuk memperbaiki situasi dan kondisi Pemkot Ambon ke arah yang lebih baik, agar seluruh jajaran ASN dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan menghindarkan diri dari benturan kepentingan,” katanya.

Peraturan wali kota itu menegaskan, langkah yang harus diambil ASN dalam melayani warga kota, sehingga kerja harus disesuaikan dengan aturan, jangan ada tindakan manipulatif dari pemangku kebijakan di kota ini.

“Kerja sesuai aturan, kalau aturan bilang A jangan lakukan B, kalau aturan bilang A ada intervensi D terjadi benturan, intinya lakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan maka kita aman dari benturan," ujarnya.

Baca juga: KPK menghibahkan aset terpidana korupsi senilai Rp30 miliar kepada TNI AU

Ketua Korsupgah Wilayah V KPK Dian Ali menyatakan, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan langkah lanjut yang diambil setelah pelaksanaan penindakan pelanggaran hukum, yang disebut sebagai langkah pencegahan pasca penindakan.

“Hari ini kita mengingatkan ASN, salah satu potensi terjadinya benturan yang akan dilakukan tahun 2023. Memang hari ini kita masih berbicara dengan eksekutif. Tapi, ke depan kita akan memperluas sosialisasi, sampai dengan DPRD Kota, dan Forkopimda, karena ini tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pemkot," katanya.

ASN lanjutnya, harus menjalankan tugas dengan benar, mengingat Pemkot telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengontrol kerjanya para ASN, maka pelayanan harus dilakukan dengan benar.

“Jadi hari ini kita mengingatkan dan bagus Pemkot sudah punya regulasi konflik kepentingan,” kata Dian Ali.

Baca juga: KPK fokus tarik aset negara dikuasai mantan pejabat di Malut

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022