Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah menangani 16 kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal selama tahun 2022 di sejumlah kabupaten/kota di Maluku.
“Dari 16 kasus yang kami tangani sebagian di antaranya sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya hingga pada tahap persidangan nanti," kata Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Asmar Sena di Ambon, Jumat.
Asmar Sena mengatakan pihaknya kini gencar melakukan penyelidikan terhadap para pelaku BBM ilegal di wilayah hukum Polda Maluku.
"Jadi penindakan terhadap pelaku BBM ilegal ini telah kami lakukan dan ini bukan saja di saat kelangkaan BBM seperti saat ini, tapi memang ini adalah tugas pokok kami Subdit 4 yang mengemban tugas pada tindak pidana tertentu," katanya.
Ditreskrimsus Polda Maluku, kata Asmar, sangat intens melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para kasus ini.
"Ini merupakan instruksi dari pimpinan atas, sebab di saat kondisi kelangkaan BBM seperti ini untuk menunggu laporan dari masyarakat itu sulit sehingga kami aparat penegak hukum yang mengambil langkah," ujarnya.
Kelangkaan BBM yang terjadi, kata Asmar, disebabkan adanya penimbunan oleh oknum-oknum yang hanya ingin mencari keuntungan pribadi.
"Jadi salah satu penyebab kelangkaan BBM ini juga karena para agen ini menginginkan adanya keuntungan yang berlipat sehingga dia sengaja menimbun dan kemudian dijual kembali dengan harga yang berlipat," katanya.
Asmar menegaskan terkait penanganan kasus BBM ilegal pihaknya tetap bersikap tegas. Bahkan pihaknya tidak melakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka. Hal itu dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada para tersangka.
"Dan untuk barang bukti yang disita langsung dititipkan pada rumah penitipan barang bukti sitaan," jelasnya.
Baca juga: Polda Maluku lepaskan dua mobil tangki angkut BBM milik TNI, bantah 86
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022