Ambon (Antara Maluku) - Frans Tomaluweng, terdakwa penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 53 huruf (c) dari Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dengan cara menampung BBM tanpa ada izin resmi," kata Ketua majelis hakim PN setempat, Suko, SH di Ambon, Rabu.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas terdakwa sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yang memberatkan Frans Tomaluweng dijatuhi vonis 10 bulan penjara, karena perbuatannya telah menimbulkan keresahan masyarakat dan bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan BBM.
Kemudian perbuatannya yang menampung BBM bersubsidi dari pemerintah dianggap ilegal karena seharusnya dijual kepada masyarakat.
Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang berterus terang selama proses persidangan berlangsung dan menyesali perbuatannya.
Barang bukti berupa uang tunai Rp16 juta lebih, belasan profil tank ukuran 1.100 - 2.200 liter dan sampel minyak tanah lima liter dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Terkait keputusan majelis hakim PN Ambon, baik jaksa penuntut umum (JPU) Sity Aryani maupun terdakwa Frans Tomaluweng menyatakan pikir-pikir.
Terungkapnya kasus penimbunan BBM ilegal oleh Frans Tomaluweng ini berawal dari laporan masyarakat, sehingga aparat kepolisian dari Polda Maluku yang melakukan operasi Siwalima tanggal 25 Juni 2013 menemukan lokasi penimbunan BBM milik terdakwa di kawasan Air Besar Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Sekitar 12 profil tank warna kuning ditemukan polisi dalam keadaan penuh dengan BBM bersubsidi, sementara terdakwa sendiri tidak memiliki izin usaha menimbun BBM sehingga langsung diproses hukum.
Penimbun BBM Ilegal Divonis 10 Bulan Penjara
Rabu, 7 Mei 2014 16:41 WIB