Ambon (ANTARA) - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasi pada Juli-Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial MS (52), TIB (33), dan WPS (46) ditangkap dengan barang bukti sebanyak 3.000 liter minyak tanah.

"Kasus ini sudah masuk tahap dua dan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas," ungkap Kombes Rositah, di Ambon, Jumat.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Pelabuhan Tulehu, Maluku Tengah, pada 8 Agustus 2025, yang mana seorang tersangka berinisial FR alias Oken kedapatan membawa 5 ton solar oplosan yang dicampur dengan 5 ton minyak tanah. Tersangka saat ini dalam proses penyidikan.

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Handoyo Santoso menyatakan, BBM oplosan tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan secara kasat mata dapat dikenali dari bau dan warna.

 

 

 

"Tersangka FR dijerat dengan Pasal 54 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ujar Handoyo.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 mobil tangki, 5 drum plastik ukuran 200 liter, 10 jerigen 30 liter, dan sejumlah wadah lain yang digunakan untuk distribusi ilegal BBM.

Polisi menduga praktik penyalahgunaan BBM ini sudah berlangsung beberapa kali dan masih terus melakukan pengembangan atas jaringan distribusinya.

Polda Maluku menegaskan praktik peredaran BBM ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara secara ekonomi. BBM oplosan berpotensi merusak mesin kendaraan dan menimbulkan risiko kebakaran akibat kandungan yang tidak sesuai standar.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli maupun distribusi BBM ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas Kombes Handoyo.

Ia juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi BBM di wilayah pesisir dan pelabuhan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026