Ambon (ANTARA) - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melepaskan dua unit mobil tangki bermuatan 13,8 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, yang sempat ditahan karena diduga mengangkut BBM secara ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan BBM itu merupakan BBM industri yang bersumber dari TNI AU dan TNI AD. Kita sudah koordinasi dengan TNI AU dan juga TNI AD, dan mereka mengaku kalau minyak itu milik mereka dan itu BBM Industri," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Rabu (19/10).
Dua mobil bermuatan solar sempat diamankan itu masing-masing dengan nomor polisi DE 8345 AE mengangkut BBM 5 ton, dan mobil berpelat polisi DE 9138 AA berisi 8,8 ton.
Kedua mobil tersebut sempat diamankan, namun setelah ditelusuri asal usulnya, BBM yang diangkut tersebut ternyata merupakan BBM Industri.
Baca juga: Polisi amankan 15 ton BBM diduga ilegal di Seram Bagian Timur Maluku
Ia menjelaskan kronologis diamankannya kedua mobil itu berawal saat tim menemukan dua truk tangki tersebut di Tulehu dan Suli pada Kamis lalu, kemudian penyidik mengamankan kedua mobil tersebut ke Ditreskrimsus di Batu Meja, Kota Ambon.
Sesampainya di kantor Ditreskrimsus, penyelidikan terkait temuan tersebut kemudian dilakukan.
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM; Pasal 1 angka 3, dan atau Pasal 3 hurup a, dan atau Pasal 2 huruf a, dan atau Pasal 5, dan juga sesuai lampiran Perpres 191, maka BBM Industri jenis Solar tersebut tidak melanggar aturan pidana.
"Jadi perbuatan pengangkutan BBM Industri tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Paragraf 5, Pasal 40 tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yakni dalam Pasal 24a ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan sanksi pidana melainkan sanksi administrasi," jelasnya.
Baca juga: Legislator: tindak distributor bbm ilegal
Roem mengaku, temuan tersebut diketahui bukan merupakan pelanggaran pidana, selain diperkuat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Penyidik juga mengacu pada Perpres 191 tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM dan sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Paragraf 5 Pasal 40 tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yakni dalam pasal 24a ayat (1) dan ayat (2
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut bukanlah merupakan peristiwa pidana Sehingga penyelidikan dihentikan dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik barang," ungkapnya.
Roem secara tegas menepis tudingan bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan secara damai atau diselesaikan di luar proses hukum yang ditetapkan.
"Tidak ada yang namanya penyelesaian di luar jalur hukum. Kita lepas karena itu BBM Industri, bukan BBM Subsidi, sehingga tidak ada unsur pidananya. Dan kalau misalnya itu BBM Subsidi, kami tidak akan pandang bulu untuk memprosesnya lebih lanjut secara hukum," tegas Roem.