Ambon (Antara Maluku) - Penyidik Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) memproses kasus kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dan minyak tanah yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi sejumlah dokumen.
"Proses pemeriksaannya masih berjalan dan penyidik sedang mengambil keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dalam perkara ini, termasuk pemilik Lct Yamdena Jaya Perkasa berinisial LU," kata Kapolres MTB, AKBP Richard Tatuh yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.
Kapal pengangkut BBM yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap ini awalnya ditahan aparat TNI AD dari Kodim 1507 Saumlaki, Kabupaten MTB, beberapa waktu lalu.
Bahan bakar yang dibawa berupa minyak tanah sebanyak 75 ton dan akan diangkut ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Menurut Kapolres, pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk mengetahui berapa banyak bahan bakar minyak yang mereka angkut sesuai izin atau rekomendasi pemerintah Kabaupaten MTB dan berapa banyak yang tidak sesuai izin.
Sementara izin angkut berlayar dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Saumlaki untuk mengangkut minyak tanah 65 ton namun yang diangkut sebanyak 75 ton.
Kecuali untuk BBM jenis bensin yang diangkut kapal tersebut tidak memiliki dokumem apa pun sehingga Lct Yamdena Jaya Perkasa sedang ditahan sebagai barang bukti.
Sementara pihak Pertamina juga menjelaskan kalau untuk pengangkutan dan pengiriman BBM jenis solar serta bensin ke wilayah Kabupaten MDB hanya dapat disuplai dari Pertamina Cabang Ambon.
Sedangkan untuk BBM jenis minyak tanah bisa dingkut dari Saumlaki untuk diangkut ke Kabupaten MBD guna memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah yang berbatasan dengan negara tetangga Timor Leste tersebut.
Polres Proses Kasus Kapal Angkut BBM Ilegal
Sabtu, 20 Juni 2015 21:07 WIB