Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah Fitria Tuahuns menuntut Daniel Joseph selama 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan atau rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia lima tahun.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata JPU di Ambon, Selasa.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.
Baca juga: Polisi tangkap petani biadab rudapaksa anak kandung di Aru
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, sementara sejumlah barang bukti milik korban dan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya menimbulkan trauma terhadap korban dan keluarganya, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Menurut JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Jumat, (26/8) 2022 sekitar pukul 18:00 WIT di Dusun Momoking, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
"Saat itu korban bersama dua rekannya hendak pergi membeli gorengan dan berpapasan dengan terdakwa yang memanggil mereka masuk ke dalam rumah milik saksi Al Akbar Khouw dengan cara menarik tangan mereka dan melakukan aksi bejatnya," jelas JPU.
Korban tidak berani berteriak karena merasa takut terhadap terdakwa, namun ada satu rekan korban yang tidak ikut masuk ke dalam rumah sementara mengintip aksi tersebut.
Baca juga: Polisi menang praperadilan kasus rudapaksa anak di Tanimbar Maluku
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata JPU di Ambon, Selasa.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.
Baca juga: Polisi tangkap petani biadab rudapaksa anak kandung di Aru
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, sementara sejumlah barang bukti milik korban dan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya menimbulkan trauma terhadap korban dan keluarganya, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Menurut JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Jumat, (26/8) 2022 sekitar pukul 18:00 WIT di Dusun Momoking, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
"Saat itu korban bersama dua rekannya hendak pergi membeli gorengan dan berpapasan dengan terdakwa yang memanggil mereka masuk ke dalam rumah milik saksi Al Akbar Khouw dengan cara menarik tangan mereka dan melakukan aksi bejatnya," jelas JPU.
Korban tidak berani berteriak karena merasa takut terhadap terdakwa, namun ada satu rekan korban yang tidak ikut masuk ke dalam rumah sementara mengintip aksi tersebut.
Baca juga: Polisi menang praperadilan kasus rudapaksa anak di Tanimbar Maluku
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022