Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam mendamaikan kedua belah pihak berperkara dalam kasus penganiayaan yang melibatkan tiga oknum Polisi Polres Halmahera Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat, menjelaskan bahwa, kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai ditandai dengan pencabutan perkara dan membuat pernyataan di depan penyidik pada 5 Desember 2022, 

"Kemudian penyidik melaksanakan Gelar Perkara untuk menghentikan kasus tersebut dengan Restorative Justice," katanya.

Hal tersebut dilaksanakan di Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara yang dipimpin oleh Kabag Wasidik dan diikuti oleh pihak tersangka secara langsung dan pihak korban secara virtual melalui Video Call

Pihak tersangka juga sudah memberikan restitusi atau ganti rugi kepada pihak korban atas kasus penganiayaan yang menimpanya.

Dalam kesempatan tersebut, Penyidik juga melakukan konfirmasi kepada korban melalui Video Call terkait penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus yang menimpanya, "Korban menyampaikan bahwa telah memaafkan perbuatan para tersangka dan mencabut laporan yang telah dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun".

Mengingat persyaratan Restorative Justice sudah terpenuhi, para peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut dilakukan penyelesaian secara damai.

Menurutnya, Restorative Justice merupakan program yang dicanangkan Kapolri sebagai langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia yang mulai bergeser dari positivisme ke Progresif, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Dengan adanya penyelesaian perkara secara Restorative Justice ini, tiga oknum anggota tersebut ditekankan untuk tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut serta meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan, baik Korban maupun Institusi Polri," katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh personel Polda Maluku Utara beserta Keluarga untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, institusi dan orang lain.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, sebagai komitmen untuk mewujudkan Polri yang Presisi," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022