Karantina Pertanian Ternate, Maluku Utara, memusnahkan 10 unggas dewasa asal Manado, Bitung, dan Nabire, serta 27,40 kg daging babi asal Manado, seiring dikhawatirkan tidak bebas Flu Burung dan Penyakit Mulut Kuku (PMK).
"Unggas dewasa ini dilakukan tindakan pemusnahan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas Flu Burung dilarang masuk ke Maluku Utara dan upaya pertahankan zona hijau Maluku Utara dari Flu Burung dan PMK," kata Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif di Ternate, Jumat.
Tindakan karantina pemusnahan ini telah dilakukan sesuai UU 21 tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa dilarang membawa hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona kuning menuju seluruh zona hijau. Sekaligus sebagai pemberian efek jera kepada pengguna jasa yang membawa komoditas tanpa disertai dokumen karantina.
Baca juga: Karantina Ternate musnahkan daging asal Jakarta diduga kandung PMK
"Unggas dewasa merupakan media pembawa yang dilarang pemasukan di wilayah Maluku Utara dan berisiko membawa virus, begitu pula dengan daging babi yang berasal dari zona kuning ini mempunyai risiko tinggi terhadap penularan penyakit PMK. Hal ini yang kita cegah dengan melakukan tindakan karantina pemusnahan karena kedua hal tersebut merupakan ancaman bagi perekonomian Maluku Utara," ujar Tasrif.
Pihaknya sudah mengedukasi masyarakat agar senantiasa melaporkan komoditas pertanian yang akan di bawa, tetapi kesadaran masih perlu ditingkatkan.
"Kedepannya kami akan lakukan sosialisasi dalam rangka membangun kesadaran masyarakat untuk lapor karantina," kata Tasrif.
Sedangkan untuk pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan standar kesejahteraan hewan serta mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan, guna mengamankan dan disaksikan langsung oleh anggota Kepolisian Sektor Ternate Selatan.
Baca juga: Karantina Ternate musnahkan unggas dewasa dan daging babi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Unggas dewasa ini dilakukan tindakan pemusnahan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas Flu Burung dilarang masuk ke Maluku Utara dan upaya pertahankan zona hijau Maluku Utara dari Flu Burung dan PMK," kata Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif di Ternate, Jumat.
Tindakan karantina pemusnahan ini telah dilakukan sesuai UU 21 tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa dilarang membawa hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona kuning menuju seluruh zona hijau. Sekaligus sebagai pemberian efek jera kepada pengguna jasa yang membawa komoditas tanpa disertai dokumen karantina.
Baca juga: Karantina Ternate musnahkan daging asal Jakarta diduga kandung PMK
"Unggas dewasa merupakan media pembawa yang dilarang pemasukan di wilayah Maluku Utara dan berisiko membawa virus, begitu pula dengan daging babi yang berasal dari zona kuning ini mempunyai risiko tinggi terhadap penularan penyakit PMK. Hal ini yang kita cegah dengan melakukan tindakan karantina pemusnahan karena kedua hal tersebut merupakan ancaman bagi perekonomian Maluku Utara," ujar Tasrif.
Pihaknya sudah mengedukasi masyarakat agar senantiasa melaporkan komoditas pertanian yang akan di bawa, tetapi kesadaran masih perlu ditingkatkan.
"Kedepannya kami akan lakukan sosialisasi dalam rangka membangun kesadaran masyarakat untuk lapor karantina," kata Tasrif.
Sedangkan untuk pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan standar kesejahteraan hewan serta mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan, guna mengamankan dan disaksikan langsung oleh anggota Kepolisian Sektor Ternate Selatan.
Baca juga: Karantina Ternate musnahkan unggas dewasa dan daging babi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022