Ambon (ANTARA) - Stasiun Karantina Pertanian (SKP) kelas I Ambon, Maluku melakukan tindakan pemusnahan 12 ekor unggas tanpa sertifikat kesehatan karantina yang masuk ke Ambon melalui kapal laut.
"Karantina Pertanian Ambon melakukan penahanan dan pemusnahan media pembawa berupa dua ekor ayam pada pengawasan Kapal Dobonsolo dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara dan 10 ekor ayam pada pengawasan Kapal Labobar dari Sorong, Papua Barat," ujar Kepala SKP Kelas I Ambon Kostan di Ambon, Rabu.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara disembelih lalu dibakar. Hal itu dilakukan SKP kelas I Ambon dalam upaya mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit hewan Karantina (HPHK), hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina (OPTK) di Kota Ambon.
Kostan mengatakan penahanan dan pemusnahan tersebut berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 35 yang menyatakan setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan.
"Setiap lalu lintas hewan dan tumbuhan wajib memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata dia.
Selanjutnya yang bersangkutan juga wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
"Jika semua persyaratan Karantina seperti yang tertera di atas tidak dapat terpenuhi maka dilakukan tindakan penahanan selama tiga hari sesuai Pasal 44 ayat 2 dan 3 (UU 21/2019). Ketika pemilik tidak dapat melakukan pemenuhan persyaratan Karantina yang ditetapkan maka dilakukan tindakan penolakan paling lambat tiga hari setelah terbitnya surat penolakan," tuturnya.
Kostan mengatakan apabila telah lebih dari tiga hari, pemilik tidak bisa melakukan penolakan terhadap media pembawa HPHK, maka dilakukan tindakan pemusnahan sesuai Pasal 48 (UU 21/2019).
“Seluruh Pejabat Karantina Pertanian Ambon siap melindungi Provinsi Maluku dari HPHK dan OPTK yang mengintai setiap harinya. Upaya preventif akan kami selalu utamakan demi menjaga keamanan tempat ini," ujarnya.
Ia menegaskan Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Ambon berkomitmen menjaga dan melindungi Provinsi Maluku agar tetap bebas dari penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan hewan, keamanan lingkungan, serta perekonomian masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan dilakukan tindakan karantina pengawasan rutin pada alat angkut yang masuk dan keluar dari Provinsi Maluku.