Ambon (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Maluku membentuk Satuan Tugas (Satgas) Layanan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pph orang pribadi tahun pajak 2024 bagi masyarakat di Gedung Keuangan Negara, Kota Ambon.
“Satgas tersebut dibentuk untuk membantu masyarakat melaporkan SPT tahunan, wajib pajak di Maluku khusus orang pribadi diminta segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pph orang pribadi tahun pajak 2024 paling lambat 31 Maret 2025,” kata Kepala KPP Pratama Ambon Dian Savitri Esthi Wardani di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya pun memaksimalkan seluruh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang tersebar di Maluku agar memudahkan layanan pelaporan SPT bagi masyarakat.
“Sebenarnya lapor SPT secara daring melalui e-filing itu lebih cepat dan lebih nyaman, tapi kalau belum bisa silahkan datang ke kantor pajak terdekat di seluruh Maluku,” tuturnya.
Ia menyebutkan sampai 25 Maret 2025 wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah melaporkan SPT sudah mencapai 63.412.
“Untuk wajib pajak orang pribadi tercatat sudah ada sebanyak 62.600 orang sementara sisanya merupakan wajib pajak badan dan seluruhnya merupakan wajib pajak yang NPWP terdata di KPP Pratama Ambon. Angka ini akan terus bertambah sampai hari terakhir nanti,” ujarnya.
Ia menjelaskan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ambon Agus Meidy Martono menambahkan saat ini pihaknya tengah gencar melakukan upaya publikasi kepada masyarakat terkait pentingnya laporan SPT pajak.
“Kami sampaikan melalui imbauan Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura, Wali Kota Ambon, serta pemasangan baliho dan pamflet pada sejumlah titik strategis hingga teks berjalan di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon,” ujarnya.
Hal ini kata dia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melakukan pelaporan SPT tahunan sebagai kontribusi masyarakat dalam pembangunan negara.
“Target SPT tahunan KPP Pratama Ambon adalah 146.650, sementara target triwulan ini adalah 126.000,” tuturnya.
SPT Tahunan merupakan formulir surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak yang berisi informasi mengenai penghasilan, penghasilan neto, dan pajak terutang Wajib Pajak.
Lapor SPT tahunan harus dilakukan setiap tahun oleh individu atau badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak. Sementara itu, Wajib Pajak badan harus melaporkan SPT tahunan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau hingga 30 April.