Ambon (ANTARA) - Stasiun Karantina Pertanian (SKP) kelas I Ambon mengimbau masyarakat di Maluku agar melengkapi dokumen serta persyaratan pengiriman hewan dan tumbuhan sebagai salah satu kelengkapan yang harus dipenuhi sesuai aturan undang-undang.
"Kami mengimbau agar lalulintas pengiriman hewan maupun tumbuhan dari dan keluar Maluku agar dilengkapi persyaratannya," ujar Kepala SKP Kelas I Ambon, Kostan di Ambon, Senin.
Menurutnya hal itu guna mencegah penyebaran penyakit pada hewan dan tumbuhan di provinsi Maluku.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (KHIT).
Kostan menjelaskan Provinsi Maluku hingga kini masih berstatus bebas Flu Burung sesuai Kepmentan 362/2016.
"Iya kita tahu bersama bahwa Maluku merupakan satu dari empat provinsi yang terbebas dari virus Flu burung contohnya, harus kita pertahankan dengan memperketat jalur pintu masuk dan keluarnya," jelasnya.
Selain itu pengiriman hewan maupun tumbuhan dari dan keluar Maluku harus melalui pintu-pintu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian hewan dan tumbuhan tersebut harus dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan proses karantina dan uji laboratorium kesehatan hewan maupun tumbuhan.
Sebelumnya, SKP kelas I Ambon telah memusnahkan sebanyak 600kilogram kentang yang tak dilengkapi dokumen serta terinfeksi Helminthopasporium solaninatau kudis perak.
Serta enam ekor ayam yang berisiko terkena Flu burung karena menunjukkan titer antibody tidak protektif terhadap virusnya.
Kostan berharap masyarakat bisa mematuhi peraturan Karantina Pertanian sehingga tidak ditemukan lagi pelanggaran serupa guna menjaga keamanan sumber daya alam hayati di Indonesia.
Saat ini sesuai data Pemusnahan pada Stasiun Karantina kelas I Ambon tahun 2022 telah dilakukan sebanyak tujuh kali di dua wilayah kerja Karantina Pertanian Ambon.