Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan inspeksi instalasi karantina ikan pada Unit Pengolahan Ikan (UPI) guna memastikan fasilitas yang digunakan pelaku usaha memenuhi standar teknis dan administratif.
“Hal ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit ikan karantina (HPIK),” kata Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan, inspeksi penilaian instalasi karantina ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menegaskan bahwa setiap media pembawa wajib melalui tindakan karantina sebelum diperdagangkan, khususnya untuk produk perikanan seperti tuna loin beku.
Selain itu, inspeksi juga mengacu pada Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Instalasi Karantina Ikan dan Tempat Lain, yang mengatur standar teknis, persyaratan sanitasi, biosekuriti, serta kelayakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan instalasi karantina ikan.
Tim Inspektur Karantina Ikan BKHIT Maluku melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh komponen instalasi, mulai dari fasilitas produksi hingga ruang penyimpanan beku (cold storage) untuk memastikan kebersihan, suhu, dan alur kerja memenuhi standar higienitas.
Sistem sanitasi ditinjau secara detail, termasuk ketersediaan sarana kebersihan dan prosedur pembersihan rutin, disertai evaluasi penerapan biosekuriti guna mencegah potensi masuknya hama dan penyakit ikan karantina.
Selain aspek teknis, tim juga menilai kelengkapan administrasi dan dokumentasi, seperti rekam mutu, catatan pengawasan, dan prosedur penanganan produk. Seluruh pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan instalasi layak dan sesuai ketentuan yang mengatur standar teknis, sanitasi, biosekuriti, serta kelayakan sarana-prasarana dalam penyelenggaraan instalasi karantina ikan.
Abdur Rohman menyatakan bahwa inspeksi bertujuan memastikan seluruh fasilitas instalasi karantina yang digunakan pelaku usaha telah memenuhi standar sesuai peraturan yang berlaku.
“Instalasi karantina yang memenuhi standar merupakan prasyarat penting untuk menjamin mutu, keamanan, dan kesehatan produk perikanan, terutama yang akan diperdagangkan antarwilayah maupun ekspor,” ujarnya.
