Penyidik KPK, Selasa mengamankan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura.
 
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Lukas Enembe kepada ANTARA.
 
Dikatakan, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.
 
Baca juga: KPK cek sejumlah aset Lukas Enembe diduga berhubungan kasus korupsi

 
"Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ucap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.
 
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.
 
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.


Baca juga: KPK periksa tersangka penyuap Gubernur Papua

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023