Sebanyak 331 personel gabungan TNI bersama Polri melakukan pengamanan terhadap proses eksekusi lahan yang dilakukan juru sita Kantor Pengadilan Negeri Ambon di kawasan Jalan Transit Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).

"Proses eksekusi yang dilakukan Kantor Pengadilan Negeri Ambon berjalan aman tanpa ada perlawanan," kata Wakapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, AKBP Heri Budianto di Ambon, Jumat.

Sebelum dilakukan eksekusi, Wakapolresta Ambon menggelar apel kesiapan untuk mengingatkan para personel gabungan dalam menjalankan tugas pengamanan dengan sebaik-baiknya.

Menurut Wakapolresta, pengamanan eksekusi lahan ini melibatkan gabungan TNI-Polri berjumlah 331 personel sesuai sprin Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Panitera Pengadilan Negeri Ambon Herunimus Sudianto, juru sita Notje Leasa bersama empat orang staf dan kuasa hukum penggugat Johni Sucahya.

"Saya harapkan anggota tidak ada yang menyentuh barang berupa apapun karena tugas kita hanya melakukan pengamanan berupa lokasi, materil dan orang dalam hal ini pihak pengadilan negeri, kuasa hukum penggugat," ujarnya.

Selain itu kehadiran aparat keamanan bertujuan untuk mengantisipasi adanya komplain dari pihak keluarga atau pun kuasa hukum tergugat yang akan berdampak terjadinya konflik.

"Untuk itu bagi setiap anggota dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya masing-masing haruslah disesuaikan dengan yang telah ditentukan serta tetap jaga keselamatan," tegas Wakapolresta.

Sementara juru sita Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Notje Leasa membacakan Penetapan PN Ambon Nomor Pen.Pdt.Eks/2018/PN Amb Juncto Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 217/Pdt.G/2014/PN Amb tertanggal 15 Oktober 2015.

Eksekusi dilanjutkan dengan pengosongan barang oleh buruh kasar yang disewa pihak Pengadilan Negeri Ambon sebanyak 20 orang dan dilanjutkan dengan pembongkaran satu unit rumah menggunakan alat berat.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023