Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia DPD Maluku Alfred Tutupary mengajukan gugatan secara perdata terhadap pimpinan PT. Matriks Cipta Anugerah selaku perusahaan pengembang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah ke Pengadilan Negeri Ambon.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak PT. MCA telah berdampak pada kerugian baik tanah maupun bangunan yang dialami klien kami atas nama Stelly Bath Noya," kata Alfred di Ambon, Selasa.
Menurut dia, dalam beberapa bulan kemarin di tahun 2022, mereka sempat mencoba untuk melayangkan somasi kepada pihak perusahaan yang bertanggungjawab terhadap masalah tersebut.
Namun pihak PT. MCA dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Stelly Bath Noya di Desa Kusu-Kusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
"Kami juga telah memberikan waktu sekitar dua bulan kepada mereka untuk menyelesaikan seluruh kerugian yang dialami namun tidak ada reaslisasi sampai saat ini," ucapnya.
Sehingga Stelly Bath Noya melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam bentuk gugatan sederhana terhadap PT. MCA ke Pengadilan Negeri Ambon.
Gugatan ini sudah diajukan dengan nomor perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN.Ab dan jadwal sidang perdana sudah ditetapkan tanggal 26 Januari 2023.
"Ganti rugi Rp180 juta lebih dan ganti rugi rekondisi volume tanah sesuai sertifikat hak milik klien kami dan membuat talud sesuai dengan standar kriteria Dinas PUPR Kota Ambon," ujarnya.
Stelly Bath Noya mengatakan, lahan yang ditempatinya dibeli sejak tahun 2005 dan membangun rumah mereka tahun 2009, sementara PT. MCA selaku pengembang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dimulai tahun 2018.
"Kami pernah mengungsi dari rumah tersebut pada Juli hingga Agustus 2022 karena takut terkena bencana tanah longsor," kata Stelly.
Direktur PT. MCA Beatriks Kailola pernah menyampaikan kepada kuasa hukum Stally akan menyelesaikan tuntutan ganti rugi dan pembuatan talud penahan tanah.
Namun perhitungan kerugian oleh pihak keluarga Noya terhadap rehabilitasi rumah dan pembangunan talud awalnya sebesar Rp450 juta dan setelah ada negosiasi dan menggunakan konsultan teknis maka nilainya turun ke Rp100 juta lebih.
"Jadi untuk perbaikan rumah sekitar Rp24 juta lebih dan talud Rp90 juta dimana talud akan dibangun PT. MCA namun mereka maunya diberikan uang untuk dikerjakan sendiri," tandasnya.
Mengenai longsoran yang terjadi, perusahaan telah membangun bronjong dan mengingatkan warga sejak awal membuat jalan air, tetapi karena aliran air deras saat musim hujan sehingga kondisi tersebut membuat kendala.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perusahaan pengembang perumahan MBR digugat ke PN ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak PT. MCA telah berdampak pada kerugian baik tanah maupun bangunan yang dialami klien kami atas nama Stelly Bath Noya," kata Alfred di Ambon, Selasa.
Menurut dia, dalam beberapa bulan kemarin di tahun 2022, mereka sempat mencoba untuk melayangkan somasi kepada pihak perusahaan yang bertanggungjawab terhadap masalah tersebut.
Namun pihak PT. MCA dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Stelly Bath Noya di Desa Kusu-Kusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
"Kami juga telah memberikan waktu sekitar dua bulan kepada mereka untuk menyelesaikan seluruh kerugian yang dialami namun tidak ada reaslisasi sampai saat ini," ucapnya.
Sehingga Stelly Bath Noya melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam bentuk gugatan sederhana terhadap PT. MCA ke Pengadilan Negeri Ambon.
Gugatan ini sudah diajukan dengan nomor perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN.Ab dan jadwal sidang perdana sudah ditetapkan tanggal 26 Januari 2023.
"Ganti rugi Rp180 juta lebih dan ganti rugi rekondisi volume tanah sesuai sertifikat hak milik klien kami dan membuat talud sesuai dengan standar kriteria Dinas PUPR Kota Ambon," ujarnya.
Stelly Bath Noya mengatakan, lahan yang ditempatinya dibeli sejak tahun 2005 dan membangun rumah mereka tahun 2009, sementara PT. MCA selaku pengembang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dimulai tahun 2018.
"Kami pernah mengungsi dari rumah tersebut pada Juli hingga Agustus 2022 karena takut terkena bencana tanah longsor," kata Stelly.
Direktur PT. MCA Beatriks Kailola pernah menyampaikan kepada kuasa hukum Stally akan menyelesaikan tuntutan ganti rugi dan pembuatan talud penahan tanah.
Namun perhitungan kerugian oleh pihak keluarga Noya terhadap rehabilitasi rumah dan pembangunan talud awalnya sebesar Rp450 juta dan setelah ada negosiasi dan menggunakan konsultan teknis maka nilainya turun ke Rp100 juta lebih.
"Jadi untuk perbaikan rumah sekitar Rp24 juta lebih dan talud Rp90 juta dimana talud akan dibangun PT. MCA namun mereka maunya diberikan uang untuk dikerjakan sendiri," tandasnya.
Mengenai longsoran yang terjadi, perusahaan telah membangun bronjong dan mengingatkan warga sejak awal membuat jalan air, tetapi karena aliran air deras saat musim hujan sehingga kondisi tersebut membuat kendala.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perusahaan pengembang perumahan MBR digugat ke PN ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023