Sebanyak 122 orang warga Negeri Latuhalat Kota Ambon menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kota Ambon.
Penyerahan sertifikat tanah program PTSL dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis.
Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena menyatakan, masalah tanah kerap menjadi sumber sengketa berbagai pihak, baik antara pemerintah dan masyarakat, antar masyarakat, termasuk di dalamnya sengketa dalam keluarga.
Hal tersebut didukung kondisi geografis kota Ambon, yang wilayah tidak luas dan sebagian besar sudah dimanfaatkan, serta terbagi melalui tata ruang yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, karena merupakan daerah resapan air, hutan lindung, dan lain sebagainya.
"Pemerintah mendorong agar tanah harus bersertifikat, yang utama untuk memberikan kepastian hukum, sehingga kalau sertifikat dimiliki maka sengketa tidak akan terjadi karena sudah ada kepemilikan yang sah," katanya.
Bodewin berharap, kegiatan penyerahan sertifikat ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat kota Ambon.
Sementara Plt Kepala ATR/BPN Ambon, Eric Kostamella, mengimbau masyarakat untuk menjaga sertifikat yang diberikan karena dimanfaatkan sebagai investasi, misalnya untuk agunan bank, selain itu batas tanah juga harus dipelihara dan dijaga.
ATR/BPN Kota Ambon akan melakukan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas secara menyeluruh yang akan dicanangkan di Dusun Mahia, Negeri Urimessing, Kota Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Penyerahan sertifikat tanah program PTSL dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis.
Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena menyatakan, masalah tanah kerap menjadi sumber sengketa berbagai pihak, baik antara pemerintah dan masyarakat, antar masyarakat, termasuk di dalamnya sengketa dalam keluarga.
Hal tersebut didukung kondisi geografis kota Ambon, yang wilayah tidak luas dan sebagian besar sudah dimanfaatkan, serta terbagi melalui tata ruang yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, karena merupakan daerah resapan air, hutan lindung, dan lain sebagainya.
"Pemerintah mendorong agar tanah harus bersertifikat, yang utama untuk memberikan kepastian hukum, sehingga kalau sertifikat dimiliki maka sengketa tidak akan terjadi karena sudah ada kepemilikan yang sah," katanya.
Bodewin berharap, kegiatan penyerahan sertifikat ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat kota Ambon.
Sementara Plt Kepala ATR/BPN Ambon, Eric Kostamella, mengimbau masyarakat untuk menjaga sertifikat yang diberikan karena dimanfaatkan sebagai investasi, misalnya untuk agunan bank, selain itu batas tanah juga harus dipelihara dan dijaga.
ATR/BPN Kota Ambon akan melakukan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas secara menyeluruh yang akan dicanangkan di Dusun Mahia, Negeri Urimessing, Kota Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023