Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan.

"Dua Perwali yaitu Nomor 54 Tahun 2022 tentang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunana Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulan PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex de Fretes, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, setelah penerapan dua Perwali tersebut maka akan berimbas pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tahun ini dipastikan pendapatan akan mengalami kenaikan karena perhitungan zona nilai tanah juga akan mengalami peningkatan," katanya.

Baca juga: Pemetaan objek PBB untuk tetapkan nilai pajak tanah di Ambon

Potensi PBB di kota Ambon, katanya cukup besar, namun belum optimal dalam pemanfaatannya sehingga diharapkan dapat dilakukan pendataan mengidentifikasi ulang wajib pajak.

"Berbagai inovasi harus dilakukan karena membangun kota membutuhkan anggaran, jika kita mampu memanfaatkan potensi maka akan cukup untuk membiayai pembangunan di Kota ini," katanya.

Kedua Perwali ini katanya, saling melengkapi yakni kehadiran Perwali nomor 55 akan membantu proses pembayaran NJOP warga kota yang termasuk dalam wajib pajak.

"Perwali nomor 55 itu kami memberikan stimulus untuk disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah kota (Pemkot), melalui BPPRD telah melaksanakan sosialisasi terkait dengan penerapan dua Perwali tersebut telah dilaksanakan pada Januari 2023.


Baca juga: Pemkot Ambon sosialisasi Perwali tentang perubahan NJOP

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023