Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah untuk membebaskan puluhan anak buah kapal (ABK) Sinar Kudus yang disandera perompak di Somalia. "Instansi pemerintahan terkait harus memimpin dan menentukan langkah-langkah untuk pembebasan para ABK yang disandera," kata Hikamhanto melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin. Selain itu, instansi pemerintahan terkait juga harus mengetahui status negosiasi yang dilakukan oleh Samudera Indonesia sebagai pemilik MV Sinar Kudus dengan para pembajak. Dalam langkah ini perlu diketahui kemampuan Samudera Indonesia dengan pihak asuransinya untuk membayar uang tebusan. Ketiga, memastikan tidak adanya saling lempar tanggung jawab yang berakibat tertundanya proses pembebasan mengingat setiap menit mempunyai arti dalam pembebasan para ABK. Perwakilan Indonesia di Somalia, lanjut dia, juga harus segera menyiapkan langkah-langkah antisipatif ketika ada pembebasan para ABK, yakni melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah setempat. "Bahkan juga harus dipikirkan status dari kapal yang dirompak. Apakah akan melanjutkan perjalanan dengan awak baru atau kembali ke Indonesia," kata Hikmahanto. Pemerintah juga harus mengkomunikasikan berbagai informasi yang tidak bersifat rahasia kepada masyarakat. "Ini perlu dilakukan agar publik bisa memahami bahwa pemerintah melakukan upaya yang maksimal dalam upaya pembebasan warga negaranya. Jangan sampai 25 hari sejak perompakan terjadi, pemerintah terkesan tidak banyak melakukan berbagai upaya di mata publik," tuturnya. Menurut dia, dalam upaya melindungi warga negara, komunikasi ke publik penting agar publik merasa tenteram bahwa mereka memiliki pemerintah yang menjalankan amanah konstitusi yaitu melindungi segenap rakyat Indonesia. "Para pembantu Presiden sudah selayaknya mendukung komitmen Presiden untuk lebih berpihak pada rakyat. Dengan begitu rakyat akan bangga pada Presidennya dan Presiden pun tidak akan marah pada para pembantunya," paparnya. Sebaiknya, lanjut dia, bawahan Presiden sigap mengambil tindakan dan tidak perlu defensif atau saling melempar tanggung jawab, bahkan berwacana. Bila tidak, Presiden lah yang akan menuai kritik dari publik. "Instansi yang bertanggung jawab tidak boleh menunggu sampai ada korban jiwa, apakah karena yang dilakukan penyandera ataukah karena kekurangan logistik dan obat-obatan," ujarnya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011