Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon, Maluku memusnahkan sebanyak 7.137 lembar sisa blanko ijazah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama ( SMP) yang tidak terpakai atau rusak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Hari ini kita melakukan pemusnahan ribuan blanko ijazah tahun ajaran 2017/2017 hingga 2021/2022 sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan blangko ijazah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinan Tasso di Ambon, Senin.
Ia mengatakan ribuan blangko ijazah yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan blangko ijazah yang tidak digunakan maupun yang terjadi kesalahan penulisan dikembalikan ke dinas sehingga dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan blanko sesuai dengan peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022, tentang spesifikasi teknis dan bentuk tata cara pengisian penggantian dan pemusnahan blanko ijazah pendidikan dasar dan menengah.
Ribuan blanko ijazah yang dimusnahkan di antaranya tahun ajaran 2021/2022 Kurikulum 2013, tingkat SD sebanyak 77 lembar dan SMP 123 lembar.
Tahun ajaran 2020/2021 Kurikulum 2013 total sebanyak 200 lembar, tahun ajaran 2019/2020 sebanyak 913 lembar, tahun 2018/2019 sebanyak 200 lembar, dan tahun ajaran 2017/2018 total 5.594 lembar.
Ia menambahkan bagi masyarakat yang ijazahnya hilang atau terbakar akan diberikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah dengan diketahui Dinas Pendidikan.
"Untuk mengeluarkan surat keterangan dibutuhkan saksi yakni minimal dua orang teman satu angkatan yang sama-sama mengikuti ujian, demikian juga jika terjadi kesalahan penulisan ijazah harus dikembalikan ke dinas," katanya.
Proses pemusnahan blanko dilakukan Dinas Pendidikan sesuai aturan yang ditetapkan, ditindaklanjuti dengan penandatangan berita acara pemusnahan oleh Dinas Pendidikan dan pihak kepolisian.
Ia mengatakan ribuan blangko ijazah yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan blangko ijazah yang tidak digunakan maupun yang terjadi kesalahan penulisan dikembalikan ke dinas sehingga dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan blanko sesuai dengan peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022, tentang spesifikasi teknis dan bentuk tata cara pengisian penggantian dan pemusnahan blanko ijazah pendidikan dasar dan menengah.
Ribuan blanko ijazah yang dimusnahkan di antaranya tahun ajaran 2021/2022 Kurikulum 2013, tingkat SD sebanyak 77 lembar dan SMP 123 lembar.
Tahun ajaran 2020/2021 Kurikulum 2013 total sebanyak 200 lembar, tahun ajaran 2019/2020 sebanyak 913 lembar, tahun 2018/2019 sebanyak 200 lembar, dan tahun ajaran 2017/2018 total 5.594 lembar.
Ia menambahkan bagi masyarakat yang ijazahnya hilang atau terbakar akan diberikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah dengan diketahui Dinas Pendidikan.
"Untuk mengeluarkan surat keterangan dibutuhkan saksi yakni minimal dua orang teman satu angkatan yang sama-sama mengikuti ujian, demikian juga jika terjadi kesalahan penulisan ijazah harus dikembalikan ke dinas," katanya.
Proses pemusnahan blanko dilakukan Dinas Pendidikan sesuai aturan yang ditetapkan, ditindaklanjuti dengan penandatangan berita acara pemusnahan oleh Dinas Pendidikan dan pihak kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023