Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Maluku menggelar rapat walidata statistik sektoral dalam rangka implementasi Sistem Satu Data Indonesia.
"Disadari sungguh bahwa banyak data yang tersebar di setiap kementerian, lembaga pusat dan daerah. Namun, saat ini masih belum terkoneksi secara baik serta datanya pun berbeda-beda," kata Kepala Dskominfo Maluku Titus Renwarin di Ambon, Selasa.
Titus menjelaskan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sistem itu bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Hal tersebut, lanjut dia, juga sebagai wujud nyata tata kelola data yang baik. Maka, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis Gubernur Maluku Murad Ismail menjelaskan bahwa kebijakan satu data di Provinsi Maluku telah terimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020 tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku
Di dalamnya telah mengatur tentang tata kelola Satu Data Provinsi Maluku, salah satunya adalah tugas produsen data untuk menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata Provinsi Maluku.
"Metadata merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi data," ujarnya.
Menurut Gubernur, metadata memegang peranan penting dalam pengelolaan Sistem Satu Data Provinsi Maluku sehingga perlu persamaan persepsi, pandangan, dan pemahaman antar-OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi.
Gubernur berharap mereka dapat menerima materi oleh narasumber dengan serius agar dapat menerapkan pada OPD masing-masing.
Rapat tersebut dihadiri Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, perwakilan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, pejabat eselon 3 dan 4 lingkup Dinas Kominfo Provinsi Maluku, serta pihak terkait lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Disadari sungguh bahwa banyak data yang tersebar di setiap kementerian, lembaga pusat dan daerah. Namun, saat ini masih belum terkoneksi secara baik serta datanya pun berbeda-beda," kata Kepala Dskominfo Maluku Titus Renwarin di Ambon, Selasa.
Titus menjelaskan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sistem itu bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Hal tersebut, lanjut dia, juga sebagai wujud nyata tata kelola data yang baik. Maka, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis Gubernur Maluku Murad Ismail menjelaskan bahwa kebijakan satu data di Provinsi Maluku telah terimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020 tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku
Di dalamnya telah mengatur tentang tata kelola Satu Data Provinsi Maluku, salah satunya adalah tugas produsen data untuk menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata Provinsi Maluku.
"Metadata merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi data," ujarnya.
Menurut Gubernur, metadata memegang peranan penting dalam pengelolaan Sistem Satu Data Provinsi Maluku sehingga perlu persamaan persepsi, pandangan, dan pemahaman antar-OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi.
Gubernur berharap mereka dapat menerima materi oleh narasumber dengan serius agar dapat menerapkan pada OPD masing-masing.
Rapat tersebut dihadiri Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, perwakilan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, pejabat eselon 3 dan 4 lingkup Dinas Kominfo Provinsi Maluku, serta pihak terkait lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023