Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro (WS) pada Selasa (14/3).
"Benar, informasi yang kami peroleh besok diagendakan klarifikasi pegawai Kementerian Keuangan WS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
KPK menjadwalkan klarifikasi Wahono pada Selasa (14/3) pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK tingkatkan kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan
"Klarifikasi ini dilakukan Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan bersangkutan ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan Wahono dipanggil sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Istri Rafael diketahui adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut dan belakangan diketahui istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang sahamnya.
"Kita liat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Baca juga: KPK jadwalkan klarifikasi LHKPN Eko Darmanto hari ini
Pahala menerangkan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai Rp14 miliar.
Meski bukan angka yang terbilang besar, Pahala mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.
"Harta yg dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT," kata Pahala.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK jadwalkan klarifikasi pegawai pajak Wahono Saputro pada Selasa
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Benar, informasi yang kami peroleh besok diagendakan klarifikasi pegawai Kementerian Keuangan WS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
KPK menjadwalkan klarifikasi Wahono pada Selasa (14/3) pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK tingkatkan kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan
"Klarifikasi ini dilakukan Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan bersangkutan ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan Wahono dipanggil sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Istri Rafael diketahui adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut dan belakangan diketahui istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang sahamnya.
"Kita liat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Baca juga: KPK jadwalkan klarifikasi LHKPN Eko Darmanto hari ini
Pahala menerangkan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai Rp14 miliar.
Meski bukan angka yang terbilang besar, Pahala mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.
"Harta yg dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT," kata Pahala.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK jadwalkan klarifikasi pegawai pajak Wahono Saputro pada Selasa
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023