Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada kurun waktu 2011–2021.
“Atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN Tbk tahun 2016 sampai dengan Agustus 2019; dan II, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011 sampai dengan 22 Januari 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
DP diketahui merupakan Danny Praditya yang sempat menjabat sebagai Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Sementara II adalah Iswar Ibrahim, dan pernah menjadi Komisaris PT IAE pada kurun waktu 2006 sampai dengan 22 Januari 2024.
Sebelumnya, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018–2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada kurun waktu 2018–2020, dan dinilai telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua tersangka kasus korupsi jual beli gas