Momentum hari besar agama seperti saat menjelang perayaan Idul Fitri - Natal - Tahun Baru sering dimanfaatkan oknum pedagang untuk menjual barang kadaluarsa karena tingginya minat beli masyarakat.

Praktik kurang terpuji tersebut juga terjadi di Ambon sebagai ibu kota provinsi Maluku saat 'basudara' (saudara) Muslim menunaikan bulan suci Ramadhan 1432 Hijriah.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Ambon, Adser Lamba, mengakui bahwa tim yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan di sejumlah swalayan dan toko menemukan ada barang kadaluarsa seperti makanan ringan, kue kering dan minuman, baik dalam kemasan kaleng maupun botol.

Penemuan itu terjadi di beberapa toko di kawasan Kebun Cengkih, kecamatan Sirimau, kota Ambon.

"Barang bukti telah dikumpulkan dan akan dimusnahkan agar tidak merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Adser.

Menurutnya, para pengusaha yang menjual barang kadaluarsa itu sudah dipanggil untuk dibina dan diberi pemahaman. Bila sampai tiga kali kedapatan masih menawarkan barang tidak layak, mereka akan dikenakan sanksi tegas.

Sementara itu, pengawasan di toko dan swalayan di pusat kota belum menemukan bukti ada praktik penawaran barang kadaluarsa.

Namun demikian, hal itu tidak berarti Disperindag Kota Ambon akan menghentikan pengawasan, karena praktik tersebut biasanya marak saat mendekati waktu perayaan Idul Fitri.

"Kami perlu melakukan pengawasan intensif guna mencegah penjualan barang kadaluarsa dalam kemasan parsel menjelang perayaan Idul Fitri. Karena itu, razia akan terus dilakukan baik secara tertutup maupun terbuka guna mencegah penjualan barang tidak layak konsumsi," kata Adser.   

Ia menambahkan, Disperindag Kota Ambon juga akan melakukan pemeriksaan di sejumlah distributor makanan dan minuman, agar jangan sampai ada upaya penimbunan barang oleh pengusaha.
   
"Laporkan!"

Kadis Perindag Maluku, Frangky Papilaya, mengimbau masyarakat terutama warga muslim yang menjalankan ibadah puasa agar melaporkan temuan makanan atau minuman kadaluarsa, baik yang dijual pedagang maupun pasar swalayan.

"Segera laporkan kepada Disperindag setempat untuk diambil tindakan hukum!" katanya.

Frangky menegaskan, pedagang ataupun pengusaha swalayan yang menjual barang kadaluarsa akan diberi peringatan bahkan pencabutan izin usaha jika tidak mengindahkannya.

Disperindag Maluku, katanya, juga membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur tim Disperindang provinsi dan kota Ambon serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk melakukan pengawasan intensif terhadap barang kebutuhan pokok yang dijual.

Tujuannya untuk menjamin masyarakat tidak dirugikan apabila membeli barang kebutuhan pokok selama Ramadhan maupun Idul Fitri.

Menurut Frangky, tim terpadu bertugas memantau harga dan stok di pasar setiap hari. Bila sebelumnya dilakukan dua kali seminggu, saat ini dilaksanakan setiap hari.

Khusus untuk memenuhi stok beras di daerah ini, Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Maluku melakukan Operasi Pasar (OP) guna mengendalikan harga beras sesuai yang ditetapkan Gubernur Maluku.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena stok beras di Bulog cukup untuk beberapa bulan ke depan, bahkan harga beras operasi pasar ditetapkan Rp6.500 per kg, sedangkan luar kota ditetapkan Rp6.550/kg," katanya.

Disperindag Maluku juga menggelar pasar murah kepada umat Muslim di halaman kantor mereka pada 9 - 13 Agustus 2011.

Pasar murah itu menyediakan berbagai bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau dan lebih murah dibandingkan harga di pasar.

Bahan kebutuhan yang akan dijual antara lain beras, gula pasir, telur, terigu dan susu,minyak goreng mentega dan lainnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan pasar murah keliling 12-13 Agustus di kecamatan Salahutu dan Leihitu (Pulau Ambon), kabupaten Maluku Tengah untuk membantu masyarakat di daerah tersebut.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011