Ambon (ANTARA) - Operasi Pekat Siwalima 2020 dalam rangka menjaga situasi dan kondisi keamanan menjelang perayaan Natal Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021 oleh Polres Maluku Tengah berhasil menyita ratusan liter miras tradisional (Miras) dan makanan kadaluarsa.
"Dalam operasi pekat ini, personil jajaran, terutama Polsek Amahai, kembali mengamankan ratusan liter Miras tradisional jenis sopi dari masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek tersebut," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.
Dia mengakui, dalam waktu dua hari terakhir ini personelnya dari Polsek Amahai telah mengamankan 145 liter sopi ditambah anggur masak 12 liter dari tangan masyarakat.
Selain ratusan liter miras itu, pihaknya juga menyita sejumlah makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa dari masyarakat di wilayah hukum Polsek tersebut.
"Kita sita dari Toko JR Negeri Makariki, sejumlah barang berupa makanan dan minuman kadaluarsa diantaranya 11 dos permen happydent white, susu frisian flag rasa coklat 200 ml, tujuh kotak susu ultra milk 200 ml, enam kotak susu ultra milk 125 ml, dan satu dos susu prenagen 400 gr," jelas Kapolres.
Selain itu juga ditemukan di toko Harly Makariki, barang bukti makanan dan minuman kadaluarsa berupa enam botol minuman pulpy rasa jambu, 12 kotak susu ultra milk rasa strowbery 180 ml, delapan kotak susu nutri boost 180 ml, dua renteng Pop Ice kemasan sachet rasa Alvocado.
Toko Apolos Negeri Sehati ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa seperti tiga pak Coklat Momogi, satu pak Cream Wafer, 15 Botol Saos Tomat ABC 130 ml, empat pak Susu Real Good 55 ml, 16 Kaleng susu crimer kental manis cap Sapi 375 gr, 17 kaleng susu Frisian Flag rasa Cocopandan 370 gr, 12 kaleng bir bintang 320 ml, serta empat Botol bir bintang 620 ml.
"Barang bukti, baik miras maupun makanan dan minuman kadaluarsa itu telah dibawa ke Mapolsek Amahai, untuk selanjutnya di musnahkan," tandas Kapolres..
Polres Malteng sita ratusan liter miras dan barang kadaluarsa
Sabtu, 12 Desember 2020 17:01 WIB