Jakarta (Antara Maluku) - OC Kaligis, kuasa hukum tersangka dugaan penerimaan suap proyek wisma atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin, menyatakan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya itu dilakukan secara profesional, dilakukan menurut hukum acara.

"Jadi permeriksaan memang profesional. Saya senang," kata OC Kaligis usai mendampingi M Nazaruddin diperiksa KPK di Jakarta, Kamis.

Ia juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut klien dan dirinya mengajukan beberapa permintaan terhadap penyidik KPK, termasuk agar tersangka yang masih tercatat sebagai anggota DPR RI tersebut tidak diborgol.

Selanjutnya, ia mengatakan kliennya meminta agar penahanan dapat dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Surat permohonan pemindahan penahanan sudah ada itu," katanya.

OC juga mengatakan bahwa kliennya selaku terdakwa yang juga merupakan Komisaris PT Anak Negeri ini telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, isinya meminta agar dirinya dapat dihukum seberat-beratnya asalkan istri dan anaknya jangan disakiti.

"Dia (Nazaruddin) kirim surat ke Presiden, biar dia dihukum seberat-beratnya asal istri dan anaknya jangan diapa-apakan," ujar dia.

Hal kelima, menurut OC, kliennya itu mempersilakan aparat menjatuhkan hukuman, bahkan bila perlu tidak perlu disidik tetapi  langsung vonis.

"Hukum saja saya, saya tidak akan omong apa-apa soal Partai Demokrat," katanya mengutip ucapan Nazaruddin.

OC mengatakan permintaan kliennya tersebut juga bagian dari pemeriksaan dan ada dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Kuasa hukum mantan Bendahara Umum partai pemenang Pemilu 2009 ini menegaskan, tidak ada intervensi dirinya terhadap apa yang disampaikan kliennya saat peyidikan. "Pengacara hanya bisa lihat dan dengar saja, tidak intervensi".

"Pemeriksaan pertama selesai. Agar nyaman diperiksa, dia (Nazaruddin) minta dipindahkan dulu," ujar dia.

Terkait permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas keselamatan kliennya, OC mengatakan, surat tersebut sudah ada di LPSK bersamaan pada saat kuasa hukum Nazaruddin bersama sepupunya mendatangi DPR dan bertemu Ketua DPR RI Marzuki Alie.

"Kalau hasilnya saya tidak tahulah, tanyakan ke LPSK," ucapnya.

Pewarta: ANTARA

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011