Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya non-aktif, Alfonsius Siamloy, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, dalam kasus korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Tipikor, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota di Ambon, Jumat malam.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Namun uang pengganti Rp1,5 miliar ini dikurangi Rp171 juta lebih yang dikembalikan sejumlah saksi yang merupakan para pelaku perjalanan dinas.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari MBD Asmin Hamja dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasehat hukumnya Herman Koedoeboen dan Djamaludin Koedoeboen menyatakan pikir-pikir sehingga diberi kesempatan selama 7 hari untuk menyampaikan sikap.
Pada tahun anggaran 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Setda Kabupaten MBD mengalokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10 miliar lebih dan tahun anggaran 2018 Rp11 miliar pada pos Sekretariat Daerah.
Dana perjalanan dinas pada pos Setda tahun 2017 kemudian dicairkan Rp10,7 juta, sedangkan untuk tahun anggaran 2018, dana perjalanan dinas Setda dicairkan Rp11.768.000.000.
Namun di tahun 2017, setelah saksi Johanes Zakarias melakukan pencairan dana, saksi menyimpannya pada kas Setda dan tidak membayarkannya kepada pelaku perjalanan dinas.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Tipikor, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota di Ambon, Jumat malam.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Namun uang pengganti Rp1,5 miliar ini dikurangi Rp171 juta lebih yang dikembalikan sejumlah saksi yang merupakan para pelaku perjalanan dinas.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari MBD Asmin Hamja dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasehat hukumnya Herman Koedoeboen dan Djamaludin Koedoeboen menyatakan pikir-pikir sehingga diberi kesempatan selama 7 hari untuk menyampaikan sikap.
Pada tahun anggaran 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Setda Kabupaten MBD mengalokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10 miliar lebih dan tahun anggaran 2018 Rp11 miliar pada pos Sekretariat Daerah.
Dana perjalanan dinas pada pos Setda tahun 2017 kemudian dicairkan Rp10,7 juta, sedangkan untuk tahun anggaran 2018, dana perjalanan dinas Setda dicairkan Rp11.768.000.000.
Namun di tahun 2017, setelah saksi Johanes Zakarias melakukan pencairan dana, saksi menyimpannya pada kas Setda dan tidak membayarkannya kepada pelaku perjalanan dinas.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023