Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) akan menanam sekitar 50 ribu bibit pohon bakau di sepanjang pesisir pantai daerah itu untuk mengantisipasi terjadinya abrasi.

"Saat ini kita telah distribusikan 50 ribu bibit pohon bakau untuk kemudian ditanam di pesisir Pantai Morotai, agar bisa mencegah terjadinya abrasi di pantai," kata Kepala Bapedalda Pulau Morotai, Zainal Hadad di Ternate, Selasa.

Ia mengatakan, program pembibitan pohon bakau ini sudah dilakukan sejak 2010, di mana kurang lebih 50 ribu pohon yang kami tanam bersama warga saat ini sudah jadi semua.

Rencananya, kata dia, akan didistribusikan ke beberapa titik untuk ditanam, dan program ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya abrasi pantai.

Program penanaman pohon bakau akan dilakukan di beberapa tempat di lima kecamatan di antaranya, wilayah Desa Wayabula kecamatan Morotai Selatan Barat, wilayah antara desa Daruba dan Pilowo.

Selain itu, Pemkab Morotai juga akan menyiapkan kawasan di Desa Kolorai kecamatan Morotai Selatan, Desa Bere-Bere kecamatan Morotai Utara dan Desa Sopi kecamatan Morotai Jaya sebagai daerah kawasan hutan percontohan.

Bukan hanya itu, kata Zainal, pohon bakau juga akan ditanam di pesisir pantai yang berdekatan dengan perkampungan warga.

Sementara, untuk anggaran untuk pemeliharaan bibit pohon bakau. Pihak Bapedalda di tahun 2012 akan menganggarkan baik penambahan bibit pohon bakau sekaligus anggaran untuk parakelompok warga.  
 
"Ini target kita, sehingga para warga yang tergabung dalam beberapa kelompok ini bisa kita gaji mereka. Sebelumnya mereka tanam secara swadaya, tapi kali ini kita sudah harus membiayai mereka," ujarnya.

Larangan Terumbu Karang

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga melarang warganya menggunakan terumbu karang sebagai bahan material membangun talud di sekitar pantai di daerah itu.
 
Zainal Hadad mengatakan, larangan sudah dikeluarkan baik bagi warga maupun sejumlah pengusaha di daerah ini yang menggunakan terumbu karang untuk pembangunan talud dan berbagai sarana infrastruktur lainnya.

Belum lama ini, katanya, Bapedalda menahan sekitar 300 terumbu karang yang telah diambil oleh warga dan para pengusaha untuk dikembalikan ke laut.

Ia mengatakan, pengambilan terumbu karang oleh warga Pulau Rao bersama pihak perusahan yang menangani masalah talud di desa Pulau Rao saat ini, merupakan satu tindakan yang melanggar undang-undang (UU).

Alasannya, kata dia, mereka mengambil batu karang di seputaran pantai Posi-Posi Rao itu sebanyak kurang lebih 300 kubik.

"Ini berarti sebagian dari panorama dasar laut seputaran desa itu sudah mereka rusak, padahal dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2009 itu sudah jelas pelanggaran," katanya.

"Jadi kalau terjadi seperti itu, maka kami akan laporkan persoalan ini ke pihak yang berwajib," ujarnya.

Zainal menambahkan, sebelumnya pihaknya diberitahukan batu itu bukan batu karang.

Namun untuk memastikan, pihak Bapedalda beberapa waktu lalu sudah menurunkan tim kelokasi untuk mengecek dan hasilnya terbukti benar batu karang.

Untuk itu, rencana dalam waktu dekat pihanya akan mengundang wakil bupati, dinas perikanan dan PU agar sama-sama ke Pulau Rao, untuk kembalikan terumbu karang ke laut.

Sebelumnya, kasus ini juga terjadi di desa pilowo kecamatan morotai selatan, kurang lebih 2.000 kubik batu karang yang di angkat dari laut untuk pembuatan talud.

Namun para oknum yang terlibat berhasil dipenjarakan, menyusul di desa juga kedapatan warga mengambil batu karang kurang lebih 10 kubik dan sudah dikembalikan ulang ke tempatnya oleh pihak Bapedalda.

Sedangkan pelaku telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Bukan hanya itu, bangunan PT MMC juga diinformasikan menggunakan terumbu karang. Jika bangunan yang begitu banyak berarti kurang lebih puluhan ribu kubik yang mereka ambil di laut, tapi tindaklanjutnya masih tahap pengkajian," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011