Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda (NA), terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang buron.
"Jumat (26/5) akan dipanggil saudara NA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Bareskrim Polri geledah rumah Dito Mahendra amankan saksi dan barang bukti
Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.
Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Tersangka Dito Mahendra mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri
Baca juga: Tersangka Dito Mahendra mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri
Ramadhan juga menyebut, penyidik telah meminta keterangan AR, adik dari Nindy Ayunda, pada Kamis (25/5).
Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hari ini Bareskrim periksa Nindy Ayunda sebagai saksi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023