Dobo (Antara Maluku) - Polres Kepulauan Aru, Maluku mengusut pesan singkat (SMS) provokatif terkait vonis bebas murni oleh Majelis Hakim PN Ambon terhadap dugaan kasus korupsi APBD setempat tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar yang melibatkan Bupati nonaktif, Teddy Tengko.

Wakapolres Kepulauan Aru, Kompol Samuel Fajarinto, ketika dikonfirmasi ANTARA, di Dobo, Rabu, mengatakan, sms provokatif yang beredar di ibu kota kabupaten setempat sejak beberapa hari lalu itu dilaporkan oleh pendukung Teddy Tengko.

"Kami telah sikapi dan telah menemukan nomor telpon genggam (HP) dari pengirim SMS provokatif tersebut," ujarnya.

Kompol Samuel mengatakan, nomor HP tersebut telah disampaikan ke Polda Maluku untuk pengusutan lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang mengedarkan sms provokatif tersebut.

Langkah itu dilakukan karena Polres Kepulauan Aru belum memiliki peralatan untuk melacak pemilik nomor HP dari oknum pengirim SMS.

Samuel menyatakan, Polres setempat intensif menjalani komunikasi dengan Klasis GPM kepulauan Aru, MUI dan Perwakilan keusukupan setempat untuk menangkal upaya provokasi, baik saat konflik antarwarga di Ambon pada 11 September 2011, maupun saat berlangsungnya Musyawarah Pimpinan Paripurna Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (GPM) ke - XXV 23 - 27 Oktober 2011 dan Persidangan Majelis Pekerja Lengkap Sinode GPM ke XXXIII di Dobo, saat ini.

"Disepakati, masing - masing pimpinan agama mengajak umatnya agar tetap memelihara stabilitas keamanan agar berbagai kegiatan keagamaan maupun program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial direalisasikan seoptimal mungkin," katanya.

Stabilitas keamanan kondusif ini menjadi tangggung jawab masyarakat sebagaimana sukses penyelenggaraan  Musabaqah Tilawatil Quran(MTQ) ke-XXIV Maluku di Dobo pada 21 - 28 Mei 2011.

"Tidak ada maksud untuk umat Islam membalas peranserta umat Kristen menyukseskan penyelenggraaan MTQ ke-XXIV Maluku, tapi masyarakat Kepulauan Aru dimotivasi untuk mewujudkan jalinan keharmonisan antarumat beragama sebagai warisan leluhur," tegas Kompol Samuel.

Diungkapkan, SMS provokatif yang beredar menyerukan perlawanan apabila Teddy Tengko kembali memimpin Kepulauan Aru dan "menggilas" pemeluk agama tertentu.

Majelis Hakim PN Ambon dalam amar putusan berkesimpulan bahwa dakwaan yang dituntut JPU terhadap Teddy Tengko tidak terbukti.

Selain membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan, PN Ambon juga memerintahkan pengembalian harkat, martabat, nama baik dan kedudukan terdakwa.

Alat bukti selama persidangan disita oleh negara karena akan dijadikan bukti untuk kasus yang sama, tapi terdakwanya mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru Mohammad Raharusun.

Mohammad Raharusun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 maret 2010 dan menjalani penahanan di Rutan Waiheru, kota Ambon.

Majelis Hakim juga memutuskan biaya persidangan ditangggung oleh negara.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011