Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Imanuel Berahi selama sembilan tahun penjara dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan secara berencana atas korban Elvianus Siahaya pada Desember 2022.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama sembilan tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Martha Maitimu di Ambon, Senin.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan rumah terdakwa di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah rusak berat akibat menjadi sasaran amukan warga.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Fernanda E. Tupan yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan tujuh hari dan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap yang sifatnya mengikat.
Sementara penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin mengatakan, kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena perasaan dendam.
"Diduga salah satu keluarga terdakwa pernah mengalami tindakan asusila oleh korban namun persoalan ini tidak selesai secara hukum, sehingga dia berniat menghabisi korban setelah selesai minum minuman keras secara bersama pada Desember 2022," jelas Djidon.
Namun akibat dari perbuatan terdakwa, rumahnya juga menjadi sasaran amukan warga hingga rusak tetapi tidak diproses secara hukum oleh aparat keamanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Ambon vonis terdakwa pembunuhan selama sembilan tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama sembilan tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Martha Maitimu di Ambon, Senin.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan rumah terdakwa di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah rusak berat akibat menjadi sasaran amukan warga.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Fernanda E. Tupan yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan tujuh hari dan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap yang sifatnya mengikat.
Sementara penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin mengatakan, kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena perasaan dendam.
"Diduga salah satu keluarga terdakwa pernah mengalami tindakan asusila oleh korban namun persoalan ini tidak selesai secara hukum, sehingga dia berniat menghabisi korban setelah selesai minum minuman keras secara bersama pada Desember 2022," jelas Djidon.
Namun akibat dari perbuatan terdakwa, rumahnya juga menjadi sasaran amukan warga hingga rusak tetapi tidak diproses secara hukum oleh aparat keamanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Ambon vonis terdakwa pembunuhan selama sembilan tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023