Ternate (Antara Maluku) - Wakil Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Arifin Djafar meminta Satpol PP menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Praktik Prostitusi untuk mengatasi maraknya praktik prostitusi di daerah ini.

"Praktik prostitusi di Ternate semakin marak dan cara terbaik untuk mengatasinya dengan mulai menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2007," katanya di Ternate, Jumat.

Ia mengatakan, Satpol PP selama ini memang aktif melakukan razia terhadap para pekerja seks komersial (PSK) di Kota Ternate, seperti di hotel dan tempat hiburan.

Tetapi, kata Arifin, razia tersebut tidak membuat PSK jera karena Satpol PP hanya sebatas mendata PSK yang terjaring razia dan kemudian membebaskannya.

"Seharusnya para PSK yang terjaring tersebut dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2007, dipenjara selama enam bulan dan denda Rp5 juta agar mereka menjadi kapok," katanya.

Selain itu, kata Arifin, para PSK tersebut harus dibina dan diarahkan untuk memiliki keterampilan khusus sebagai sumber mata pencaharian setelah meninggalkan profesi sebagai PSK.

Karena itu, dia meminta pula kepada instansi terkait lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial setempat untuk melakukan langkah-langkah konkrit terkait pembinaan PSK yang ada di daerah ini.

Ia menyatakan tidak setujuan atas usul sejumlah kalangan di Ternate untuk melakukan lokalisasi PSK karena cara itu sama artinya dengan mendukung adanya PSK.

Sementara Perda Nomor 11 Tahun 2007 mengamanatkan daerah ini harus bebas dari praktik prostitusi sehingga instansi terkait harus melakukan pengawasan secara intensif.

PSK yang ada di Ternate umumnya berasal dari daerah lain. Mereka umumnya beroperasi di sejumlah hotel dan tempat hiburan malam.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011