Mantan Kepala Desa Kotalama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Pieter Lerik yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) 2016 menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Ambon.
Ketua majelis hakim Tipikor Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari MBD Asmin Hamja.
Menurut JPU, dalam tahun anggaran 2016 Desa Kotalama mendapatkan anggaran pemerintah berupa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa digunakan untuk pengadaan sejumlah alat perikanan guna mendukung kegiatan warganya yang berprofesi sebagai nelayan.
Peralatan tersebut berupa pembelian body jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jonson, satu set alat sound system, body ketinting satu buah dengan usaha keramba serta beberapa alat pengadaan lainnya.
Namun penggunaan anggaran tersebut oleh terdakwa tidak sesuai peruntukan.
"Sesuai hasil pemeriksaan jaksa terhadap terdakwa, ditemukan adanya bukti pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan DD-ADD 2016 dan dugaan penyalahgunaan DD-ADD ini menimbulkan kerugian keuangan negara Rp404 juta," ucap JPU.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidernya melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa, Herbert Dadiara tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Ketua majelis hakim Tipikor Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari MBD Asmin Hamja.
Menurut JPU, dalam tahun anggaran 2016 Desa Kotalama mendapatkan anggaran pemerintah berupa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa digunakan untuk pengadaan sejumlah alat perikanan guna mendukung kegiatan warganya yang berprofesi sebagai nelayan.
Peralatan tersebut berupa pembelian body jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jonson, satu set alat sound system, body ketinting satu buah dengan usaha keramba serta beberapa alat pengadaan lainnya.
Namun penggunaan anggaran tersebut oleh terdakwa tidak sesuai peruntukan.
"Sesuai hasil pemeriksaan jaksa terhadap terdakwa, ditemukan adanya bukti pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan DD-ADD 2016 dan dugaan penyalahgunaan DD-ADD ini menimbulkan kerugian keuangan negara Rp404 juta," ucap JPU.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidernya melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa, Herbert Dadiara tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023