Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku mengakui hingga saat ini Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor dari beberapa kabupaten dan kota di Maluku tidak berfungsi secara baik karena pemda tidak memiliki website.

"Salah satu hal yang paling kurang dari kita adalah hampir semua kabupaten/kota maupun provinsi tidak memiliki website," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan setempat Hasan Slamat di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, saat ini sudah memasuki era sistem pemerintahan berbasis elektronik, namun kebijakan politik APBD tidak berpihak pada pelayanan publik seperti itu, padahal ini merupakan sesuatu yang sangat vital.

"Jadi terlihat ketidakberpihakan kepala daerah terkait ketersediaan anggaran meski pun telah disampaikan secara resmi," ucapnya.

Ketika Ombudsman melakukan pendampingan, biasanya ada keluhan dari Dinas Kominfo seperti tidak adanya dukungan anggaran daerah untuk perbaikan website.

Namun, saat persoalan ini disampaikan langsung kepada kepala daerah tidak disikapi lewat kebijakan mengeksekusi anggaran.

Sistem pelaporan sampai hari ini tidak berfungsi baik akibat tidak adanya website, padahal sistem laporan berupa SP4N Lapor itu akan menjadi data nasional dan orang di pusat juga mengetahui apa saja yang menjadi keluhan masyarakat Maluku.

Ombudsman akan mengundang seluruh kepala daerah dari sembilan kabupaten dan kota di Maluku untuk dilakukan pembimbingan singkat dalam bentuk pelatihan (coaching clinic) supaya kelemahan masing-masing dalam memenuhi 14 standar pelayanan publik serta berbagai indikator lainnya harus dipenuhi.*

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023