Polda Maluku Utara (Malut) menyerahkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ke 1111 Kejaksaan Negeri Ternate.

Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy di Ternate, Minggu, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka  ke Kejaksaan Negeri Ternate atas kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Sabtu kemarin.

"Jumlah tersangka yang diserahkan sejumlah delapan orang dengan rincian empat orang tahanan dari Dit Reskrimum, tiga orang tahanan dari Dit Resnarkoba dan satu orang tahanan dari Pengadilan Negeri, kedelapan tersangka tersebut yakni JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP," katanya.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diserahkan meliputi lima pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, satu pucuk Laras panjang dan bodi senjata, dua buah magazine, puluhan butir amunisi/peluru, dua unit handphone dan dua unit mobil.

Kabid Humas Polda Malu,t Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menambahkan, ada tujuh orang tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan satu orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.

"Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, Penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara, "katanya.

Para tersangka disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan-bahan peledak dan senjata tajam Jo Pasal 55 KUHPidana.

Ia j menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati senjata api rakitan di kediaman pelaku yang terjadi di bulan Februari 2023 lalu, sehingga penyidik melakukan pengembangan atas temuan tersebut.

Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Galela Halmahera Utara hingga Provinsi Papua.

"Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap para pelaku dan senjata api ilegal lainnya," kata Kabid Humas.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023