Tim penasihat hukum korban rudapaksa dan pemerkosaan secara berlanjut terhadap anak bawah umur mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku  yang menjatuhkan putusan penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Tuntutan JPU Kejari KKT hanya 18 tahun tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Remon Leasa," kata PH korban, Lodwyk Wessy dan Deni Frankli Sianressy dari Law Firm Sianressy-Wessy yang dihubungi dari Ambon, Jumat.

PH juga menyampaikan apresiasi kepada jaksa karena telah bekerja maksimal dalam membuktikan tindak pidana tersebut meski pun selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Putusan majelis hakim ini belum inkracht sebab terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon," katanya.

Tetapi sebagai penasihat hukum korban, dengan mendasari pada asas hukum pidana "Res Judicata Pro Veritate Habeture" (apa yang diputuskan hakim haruslah dianggap benar) maka PH mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan hakim.

Selaku Ketua Divisi Hukum P2TP2A KKT, dirinya juga mengimbau kepada semua pihak untuk lebih menghargai martabat anak perempuan di bawah umur sehingga tidak mengalami hal serupa, karena pengawasan negara semakin ketat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menjatuhkan vonis terhadap Remon Leasa yang merupakan terdakwa pelaku rudapaksa dan pemerkosaan anak bawah umur secara berlanjut selama 20 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim, Aziz Junaedi.

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Perbuatan berlanjut terdakwa yang dilakukan terhadap korban sejak Juni 2019 yang saat itu baru berusia 14 tahun hingga 2022 menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari KKT selama 18 tahun penjara.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023