Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dan klarifikasi selama lebih kurang sembilan jam.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo di Jakarta, Senin malam, mengatakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang masih tahap penyelidikan, belum mengarah ke penyidikan.

"Kami masih penyelidikan, (Panji Gumilang) diundang untuk klarifikasi," kata Djuhandhani.

Baca juga: Panji Gumilang penuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tiba di Bareskrim Polri pada Senin siang sekitar pukul 13.50 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB atau selama lebih kurang sembilan jam lamanya.

Ditemui usai pemeriksaan, Panji Gumilang mengatakan bahwa dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sempurna, termasuk soal isu adanya bekingan dari Istana.

Baca juga: Bareskrim Polri belum terima konfirmasi kehadiran Panji Gumilang

"Semua sudah dijawab dengan sempurna, apa yang ditanyakan penyidik," katanya.

Panji menyebut penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada dirinya.

"Pertanyaan yang diberikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," kata Panji.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik belum tetapkan Panji Gumilang tersangka usai diperiksa 9 jam

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023