Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) segera menggelar perkara proyek dana pinjaman Pemda Halmahera Selatan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana dihubungi, Kamis, mengatakan, kasus tersebut akan diagendakan gelar perkara terkait dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp 150 miliar karena diduga bermasalah.

"Saat ini masih diagendakan setelah Kasubdit  menyampaikan laporan," katanya.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Malut tangani kasus korupsi pembangunan irigasi, tegakkan hukum

Sekedar diketahui, kasus pinjaman PT SMI untuk pembangun Pasar Tuakona Panamboang dan tiga ruas jalan di Kota Labuha, dengan anggaran Rp 60 miliar dan Rp 90 miliar.

Permasalahan pembangunan Pasar Tuokona adalah kekurangan volume sesuai perhitungan ahli.

Dalam kasus itu ditemukan seperti tiang pancang itu harus dibuktikan dengan kalendering, tapi back-up data sama rata terkait kedalaman, kan tidak mungkin kekuatan tanah itu sama tanpa dibuktikan kalendering kedalaman pemancangan

Kedua, terkait dengan pembesian yang  dihitung berdasarkan publikasi, padahal harusnya dihitung berdasarkan lapangan terkait panjang dan selisih tapi dihitung berdasarkan kualifikasi beton makanya terjadi perselisihan sangat besar.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Malut tetapkan tersangka korupsi jembatan Air Bugis

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan, satu diantaranya ponakan Gubernur Malut bernama Bahrain Kasuba.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penetapan lima tersangka tersebut dan satu orang merupakan ponakan Gubernur Malut Bahrain Kasuba yang juga mantan Bupati Halmahera Selatan periode 2016-2021.

Bahrain Kasuba selain menjadi ponakan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, menjadi tersangka saat menjabat sebagai Bupati Halmahera Selatan periode 2016-2021 dan diduga menyelewengkan dana operasional Pemkab Halmahera Selatan senilai Rp4,05 miliar.

Sehingga, penyidik menetapkan lima tersangka diantaranya mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Bupati Bahrain Kasuba, dan mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.

Baca juga: Ditreskrimsus Maluku kerahkan tim siber antisipasi kampanye hitam

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023