Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) memeriksa salah satu konsultan pengawasan inisial "SH" dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp9,8 miliar,

"Dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi tersebut, tentunya penyidik telah memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait pengawasan,  termasuk 'SH'. Bahkan perkara ini sudah dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit Tipikor,  Kompol Rusli Mangoda di Ternate, Minggu,

Dia menyatakan, penanganan perkara kasus ini, pihaknya tidak main-main dalam melakukan pemberantasan korupsi di Malut.

"Penyidik Polda Malut sangat konsisten dan tidak main-main dalam hal pemberantasan korupsi," tandas Rusli.

Sebelumnya, Polda Maluku telah menyerahkan tahap dua sebanyak empat orang tersangka ke Kejati Malut, yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR, Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya,  Razak Karim dan pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan, yang juga selaku anggota DPRD dari Partai Demokrat.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022