Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Maluku Edyward Kaban menegaskan, proses penegakan hukum dalam parameter kerugian keuangan negara mengalami kenaikan siginifikan hingga mencapai ratusan triliunan rupiah.

"Ini merupakan sesuatu yang fenomenal bagi Jaksa Agung RI dan jajarannya untuk mengembangkan dan memperluas unsur pembuktian perekonomian negara dengan mempertimbangkan cita hukum," kata Kajati Edyward di Ambon, Jumat.

Cita hukum (rechtsidee) adalah obyek yang masih abstrak dan menjadi tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum seperti beberapa kasus mega korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis di Indonesia.

Baca juga: Kajati Maluku: Perayaan Idul Adha tumbuhkan kesetiakawanan sosial

Penegasan Kajati disampaikan usai memberikan sambutan pada kegiatan seminar nasional dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63 tahun 2023 yang dibuka Jaksa Agung RI DR. ST Burhanuddin secara virtual.

Seminar nasional tersebut mengusung tema Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara'.

Berdasarkan data penanganan Tipikor Kejaksaan secara nasional pada 2022, total kerugian negara dari banyaknya perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani mencapai Rp144,2 triliun dan 61.948 juta Dolar AS.

Menurut dia, jika penerapan unsur perekonomian negara dapat diterapkan secara konsisten, maka para koruptor akan dimiskinkan dengan berbagai tindakan yang agresif.

Contohnya penyitaan aset korporasi dan pribadi, aset yang terafiliasi dengan pelaku dan korporasi termasuk keluarga.

"Bahkan tindakan lebih progresif yaitu memblokir semua rekening pelaku dan yang terafiliasi dengan pelaku tindak pidana," tandasnya.

Baca juga: Kajati Maluku bantah pengembalian uang negara kasus korupsi Inamosol
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023