Polresta Pulau Ambon dan PP Lease merazia 590 liter minuman keras produk lokalan jenis sopi  tanpa izin (ilegal) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

"Razia dan penyitaan minuman keras yang beredar tanpa izin ini selalu dilakukan aparat keamanan, dan yang terbaru adalah penyitaan 590 liter miras tradisional jenis sopi dari tangan penjual," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Janet Luhukay di Ambon, Kamis.

Menurut dia, razia minuman keras yang dilakukan bersama jajaran Polsek setempat itu bertujuan mengatasi gangguan kamtibmas yang dipicu minuman keras, seperti perkelahian antara pemuda maupun kecelakaan lalu lintas.

Razia miras yang dilakukan Kapolsek Sirimau AKP Saly Lewerissa dan personel polsek di kawasan Jalan dr. Setyabudi Ambon itu menyita 590 liter sopi dari sebuah tempat kos milik Stevanus Talakua.

Penghuni tempat kos yang menjual ratusan liter miras tersebut berinisial WM dan LS, namun keduanya melarikan diri ketika polisi tiba di lokasi untuk melakukan razia.

Meskipun tidak menemukan penjual miras, namun polisi menyita 590 liter dan menggiring seorang warga berinisial CDR yang selalu melayani pembelian atas perintah WM.

"Yang bersangkutan kemudian dibawa polisi ke Mapolsek untuk diinterogasi dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya," ucap Janet.

Sementara 590 liter miras yang disimpan dalam kemasan plastik bening dan puluhan jerigen disita polisi untuk dimusnahkan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023