Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta para pemilih pada Pilkada 2024 yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) harus memiliki biodata kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Cipil (Disdukcapil) setem[at.
“Berdasarkan PKPU 17 2024 tentang pungut hitung, pemilih yang belum memiliki KTP tetap dapat menyalurkan haknya untuk memilih dengan menunjukkan biodata kependudukan,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Kamis.
Hal ini disampaikan Subair menanggapi pernyataan Komisi I DPRD Maluku yang menyatakan ada 180 ribu lebih DPT yang belum memiliki KTP elektronik.
Menurut dia, masalah tersebut karena seharusnya seluruh penduduk yang terdaftar dalam DPT sudah memiliki KTP elektronik.
Tetapi, kata dia, dalam PKPU terbaru membuka ruang bagi penduduk yang belum memiliki KTP elektronik untuk memilih dengan menunjukkan biodata kependudukan.
“Jika Pemerintah tidak bisa menyediakan atau mengadakan biodata kependudukan yang dimaksud maka tentu itulah yang akan menjadi masalah besar,” katanya.
Menurut dia, biasanya pemahaman kebanyakan orang selama ini menganggap surat pemberitahuan sebagai undangan memilih, sehingga dalam praktiknya digunakan sebagai pengganti KTP elektronik di TPS, padahal itu dinyatakan keliru.
“Jadi saya minta juga pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memastikan bahwa penduduk yang telah diketahui memenuhi syarat usia atau telah menikah tetapi belum memiliki KTP dapat diberikan dokumen pengganti, yakni biodata kependudukan sebagaimana disebutkan dalam PKPU 17 2024 Pasal 1,” ucapnya.
Subair berharap kendala-kendala seperti ini dapat segera tuntas sebelum hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad mengatakan saat ini pihaknya yang berada di kabupaten/kota telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait data pemilih tersebut.
“Ini kan selisih 180 ribu dari data DPT yang kami tetapkan berjumlah 1.332.149 pemilih. Jadi mungkin itu ada yang tiba-tiba pindah domisili, atau pemilih pemuka yang sudah melakukan perekaman tetapi belum ada e-KTP,” katanya.
Ia menegaskan, data yang ditetapkan KPU adalah berdasarkan nomor induk kependudukan, sehingga artinya pemilih-pemilih tersebut sah tercatat dalam data kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil hanya saja belum memiliki KTP-e.
Ia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan integritas dan tanpa hambatan, dengan setiap pemilih dapat menyalurkan hak suaranya secara langsung dan tanpa ada halangan administratif terkait kependudukan.