Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 1,3 tahun terhadap tiga orang terdakwa korupsi anggaran makan-minum tenaga kesehatan COVID-19 tahun anggaran 2020 pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

Vonis 1,3 tahun penjara tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Selasa.

"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata majelis hakim.

Menghukum terdakwa selama satu tahun dan tiga bulan penjara serta membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tiga terdakwa juga tidak dihukum membayar uang pengganti karena nantinya akan dibebankan kepada satu terdakwa lain atas nama Hendrik Tabalessy (dalam BAP terpisah)

Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan kepala keluarga dan memiliki tanggungan anak serta istri, serta menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa.

Para terdakwa sebelumnya dituntut 1,9 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan oleh tim JPU Kejaksaan Tinggi Maluku dikoordinir Achmad Atamimi.

Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Yani Hukom masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023