Jaksa penuntut umum Kejari Ambon menuntut Jihan Mahu, terdakwa pembawa senjata tajam tanpa izin ketika terjadi ketegangan antarwarga Wakal dan Hitu di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah selama dua tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara," kata JPU Donal Retob di Ambon, Rabu.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa dan didampingi dua hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena membawa sajam berupa sebilah parang pendek berhulu kayu tanpa izin dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Menurut jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada Senin (27/2) 2023 sekitar pukul 17:45 WIT di rumah salah satu warga Negeri Wakal ketiga terjadi ketegangan dengan warga Hitu yang berujung adanya konsentrasi massa.

Aparat kepolisian kemudian menahan terdakwa karena tidak memiliki izin untuk menyimpan, memiliki, atau membawa senjata tajam karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menetapkan barang bukti berupa sebilah parang pendek berhulu kayu dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023